PENA BERLIAN.COM- Bukan kali ini saja, Oknum Wakil Ketua III DPRD Pesawaran, Rahma Diansyah, diduga pernah tertangkap disalah satu Hotel dengan kasus yang sama yakni Narkoba. Namun dia bisa lolos dari jeratan hukum karena dirinya memberikan imbalan sejumlah Rp450 juta kepada oknum aparat saat melakukan kunjungan kerja di Kalimantan Timur.
Terungkapnya kaus ini berawal dari pengakuan dari salah satu narasumber saat dihubungi melalui telpon genggamnya pada Selasa malam (3/1/2016). Dia menceritakan, Rahma Diansyah, pernah tertangkap disalah satu Hotel dengan kasus yang sama yakni Narkoba. Namun masih kata ia, Rahma bisa lolos dari jeratan hukum karena memberikan imbalan sejumlah Rp450 juta kepada oknum aparat saat melakukan kunjungan kerja di Kalimantan Timur.
“Betul pak, dia juga pernah tertangkap oleh aparat saat melakukan kunjungan kerja di Kalimantan. Namun dia bisa lolos karena memberikan imbalan sejumlah Rp450 juta kepada oknum aparat di Kalimantan,”pungkas narasumber.
Seperti kita ketahui, petugas Subdit I Satuan Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap Wakil Ketua III DPRD Pesawaran dan anggota Komisi III DPRD Pesawaran, Rahma Diansyah dan Yudianto, ketika keduanya diduga berjudi kartu remi dan menggelar pesta sabu-sabu di rumah Rahma Diansyah di Desa Penengahan, Kecamatan Gedong Tatan, Pesawaran, pada Selasa (3/1/2017) sekitar pukul 17.30 WIB (Red).