TANGGAMUS (PBO) – Pekerjaan proyek pembangunan Pagar Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Pekon Karang Agung Kecamatan Semaka dan di Pekon Payung Kecamatan Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus menjadi pertanyaan masyarakat setempat.
Pasalnya, kegiatan proyek pembangunan Pagar Makam tersebut yang bersumber dari Kementerian Sosial di naungi Dinas Sosial kabupaten setempat.
Apakah ini unsur sengaja atau memang lupa. Padahal, berdasarkan aturan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah, keberadaan papan nama proyek wajib dilaksanakan pelaksana kegiatan, meski kadang dipandang sebelah mata.
Hal itu kemudian mendapat sorotan dari LSM Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPI) Kabupaten Tanggamus, menurut Ari Ketua AMPI proyek yang di bangun oleh pemerintah diduga proyek siluman sebab sama sekali tidak terpasang papan nama informasi.
“Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama, sama saja membodohi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran nya,” ucap Ari pada awak media, Selasa (08/09/2020).
Ari menambahkan, ini merupakan sebuah pelanggaran karena tidak sesuai dengan amanat undang-undang dan Peraturan lainnya.
“Pelanggaran yang di maksud ialah UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan,” papar Ari.
Lanjut Ari, kegiatan seperti ini bukan kali pertama terjadi di Kabupaten Tanggamus, artinya disini ada keteledoran pihak-pihak terkait yang mengabaikan peraturan UU KIP.
“Kami atas nama masyarakat yang tergabung dalam Lembaga AMPI meminta kepada Pemkab Tanggamus untuk mengevaluasi kegiatan-kegiatan Proyek yang ada di Pemkab Tanggamus,” tegas dia.(Tim)
Editor: Mancar

