Proyek IPAL Puskesmas Menggala Kangkangi UU KIP serta Disinyalir Tak Sesuai Spek

TULANGBAWANG (PBO) – Proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas Menggala Diduga bermasalah tidak sesuai Spesifikasi. Bahkan, proyek senilal ratusan juta rupiah tersebut juga tak dilengkapi plang pagi anggaran proyek.

Meski proyek berjalan tanpa plang dan terkesan asal jadi. Namun di biarkan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan Tulangbawang, kuat indikasi adanya permainan dalam pelaksanaan proyek ini.

Seharusnya, kelengkapan plang proyek yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2020 tersebut bukan hal sepele karena di amanatkan undang-undang (UU) no 14/2008 tentang keterbukan informasi publik (KIP) dan peraturan presiden (PERPRES) no 70/2012 tentang perubahan kedua atas perpres no 54/2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam hal ini rekanan sudah melanggar UU Dan PPK pasti tahu ini. Tapi anehnya terkesan di biarkan, ada ketidaktegasan dalam hal ini padahal diketahui bahwa dalam dana pembangunan IPAL ini cukup besar.

Untuk diketahui, fungsi dan kegunaan IPAL ini penting dalam pegelolaan air limbah yang dihasilkan rumah sakit atau puskesmas terhadap potensi pencemaran. Karena mengandung senyawa organik yang cukup tinggi serta senyawa kimia mikro organisme patogen. Harusnya dibangun secara serius tanpa melanggar UU, dan nantinya juga harus di kelola dengan baik agar tidak bermasalah terhadap lingkungan sesuai amanat Permenkes.

Sementara itu, PPK dari Dinas Kesehatan Tulangbawang, Solihin, saat ditemui diruang kerjanya selasa (17/11/2020) menyatakan akan segera memberikan teguran terhadap pelaksana proyek untuk dapat segera memasang plang proyek dan akan turun untuk melihat terkait pekerjaan apakah sudah sesuai standar atau belum.

“Nanti kita berikan teguran untuk pasang plang dan kita cek juga pekerjaan” tegasnya. (Mcr).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *