Metro-Lampung (PBO)-Polresta Metro Gelar Press Realist kasus perjudian koprok yang terjadi di wilayah Hukum polsek Metro Selatan yang menyangkut mantan anggota Dewan 2004-2009 dan pegawai Negeri Sipil (PNS), Rabu (05/04).
Kapolres Metro yang diwakili Kapolsek Metro Selatan, Akp Tukirin menyampaikan pada hari rabu tanggal 29 Maret 2017 pukul 11.30 wib anggota polsek Metro selatan mendapatkan informasi dari warga bahwa di RT/Rw 25/06 kelurahan margodadi sering menjadi tempat untuk melakukan permainan judi jenis koprok.
“Atas informasi tersebut anggota langsung berangkat kelokasi sampai di lokasi bahwa benar adanya segerombolan orang sedang bermain judi jenis koprok,kemudian anggota polsek metro selatan langsung mengamankan 4(empat)orang pelaku atas nama JS bin Baroji,So alias jamin bin samat,HS alias Gudel bin Sanggrok,MN alias Ndendek bin Katiminm,”ungkapnya.
Tukirin juga mengatakan, Barang bukti yang diamankan berupa satu buah tempurung,empat buah dadu,uang sebesar Rp 502.000(lima ratus dua ribu rupiah),satu alas tempurung,satu buah tikar,dari kejadian tersebut pelaku dan barang bukti di amankan di Polsek Metro Selatan.
“Para pelaku ini dijerat undang-undang pasal 303 dengan ancaman hukuman penjara maxsimum 10 tahun,”pungkas Tukirin.(Medi)