LAMPUNG-Polda Lampung menggerebek pabrik minuman keras (miras) dan menangkap pemilik pabrik, penanggungjawab produksi dan enam karyawan, di Kelurahan Kedamaian, Perum Bumi Asri, Blok G, Nomor 109, Bandarlampung, pada Jumat (16/12).
Kabid Humas Polda Lampung, AKBP. Sulistyaningsih membenarkan, bahwa pihaknya telah melakukan penggerebekan pabrik pembuatan miras.
“Pemilik yang diamankan bernama, Heri. Di lokasi petugas menangkap pemilik pabrik, penanggungjawab produksi dan enam karyawan pabrik berikut mengamankan barang buktinya miras, bahan dan alat untuk membuat miras,” kata Sulistyaningsih.
Dari pabrik, polisi mengamankan barang bukti berupa, sebanyak 7.200 botol Vodka, 2.160 botol Whisky, 2 drum alkohol, 7 botol perasa Vodka, 5 botol perasa Mansion, 12 botol pewarna, 1 tampungan air berkapasitas 300 liter, 2 buah alat press tutup botol, 35 botol vodka belum bermerk, 1 plastik koin tutup botol, 27 bungkus gula pasir, 1 galon air mentah, 1 unit mobil Carry BE-9825-CE, dan 1 kaleng pewarna kue.
Lebih lanjut Sulistyaningsih menjelaskan, untuk membuat miras, tersangka menggunakan air mentah yang di campur dengan alkohol, perasa dan pewarna. Setelah itu, di kemas ke dalam botol bekas Vodka, Whisky dan Mansion yang di bersihkan, kemudian ditutup di tempel merek sesuai dengan jenis botol miras lalu di susun ke dalam dus.
“Minuman keras itu dibuat dan dikemas mirip dengan aslinya. Oleh tersangka miras palsu itu dipasarkan. Para tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan petugas,”ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal di jerat Pasal 142 UU No. 18 Tahun 2002 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat 1 UU No.8 Tahun 2009 tentang perlindungan konsumen.(Farid)