(Penaberlian Online)Ketua Dpc pwdpi Indragiri hilir klarifikasi ke kua tembilahan kota kabupaten Indragiri hilir atas perkara yang di alami oleh saudari Indri yang merasa di rugikan oleh Kua tembilahan kota Hanapis.S.Pd.I yang menerbitkan surat nikah yang di duga palsu,.Kamis (09/02/22)
Bersama keluarga saudari Lenny salah satu keluarga besar nya mencoba untuk menanya kan secara langsung kepada ka kua tembilahan kota.H.rasyidi.S,Ag.MA atas Dokumen yang di terbit kan oleh kua tembilahan kota untuk mencari kebenaran atas kerugian di alami oleh keluarga Indri,
Setelah Ketua DPC PWDPI Indragiri Hilir menanyakan kepada ka kua tembilahan kota mengatakan, Maaf Pak kami tidak bisa mengasih keterangan dan menunjukan dasar kami menerbit bukti-bukti apa pun seperti berita acara perubahan ini ucap ka kua tembilahan kota.
Lanjutnya, kalau bapak tidak bisa menunjuk kan surat resmi,kami tidak bisa memberi atau pun menunjukan bukti-bukti apa pun kepada bapak mau pun keluarga besar dari anak istri pertama Sutrisman alias Trisman Hamid,karna dokumen ini rahasia,dan semua ini di kerjakan ka kua lama,kata ka kua tembilahan kota H.Rasydi.S.Ag.MA
Namun ironisnya dokumen yang di duga palsu ini bisa di terbitkan tanpa ada persetujuan istri pertama alm. H. Trisman Hamid baik secara lisan maupun Tertulis
Jelas Rismayani anak kandung dari Sutrisman alias Trisman Hamid.
Bukan hanya itu, ka kua tembilahan kota juga menuding ketua DPC PWDPI Indragiri Hilir mencari cari kesalahan saat di konfirmasi, kata indra.
Di tempat terpisah, mantan ka kua tembilahan kota yang mana saat ini menjabat sebagai ka kua kecamatan batang tuaka/sungai piring mengatakan kepada ketua DPC PWDPI Indragiri Hilir, minta aja di kantor kua kota semua nya lengkap minta aja dengan ka kua kota sebutnya.
Sebelumnya, dalam pasal 1 ayat 5 dijelaskan: “Pengadilan adalah Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah.”
Dengan adanya peraturan menteri agama tersebut, menjadi dasar bagi pejabat pencatat nikah di KUA Kecamatan maupun kota untuk menolak melakukan perubahan data dalam buku nikah tanpa adanya penetapan Pengadilan Agama. Dalam pelaksanaannya pun tidak dibedakan antara perubahan yang menyangkut dengan perubahan biodata yang sama sekali berbeda dengan sebelumnya (seperti:Trisman Hamid menjadi Sutrisman), dan perubahan yang menyangkut kesalahan tulis redaksional (Sutrisman Hamid tetapi ditulis Sutrisman Hamid). Oleh pihak KUA kecamatan maupun kota, kesemuanya haruslah berdasarkan Putusan Pengadilan Agama.papar Ketua DPC PWDPI Indragiri Hilir.
Perubahan Biodata yang Sama Sekali Berbeda Dengan Sebelumnya
Dalam Pasal 52 ayat (1) UU no. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dijelaskan:
Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon.jelasnya pula.
Dalam pasal 93 angka (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 juga menjelaskan Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil menjelaskan: “Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
a. salinan penetapan pengadilan negeri tentang perubahan nama;
b. Kutipan Akta Catatan Sipil;
c. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin;
d. fotokopi KK; dan
e. fotokopi KTP.
Kedua peraturan tersebut tidak membedakan antara yang beragama Islam maupun non islam sehingga berlaku untuk seluruh warga Negara Indonesia, tutup ketua DPC PWDPI Indragiri Hilir.

