Persyaratan Pilgub Lampung , Calon Independen Wajib Kantongi Dukungan 7,5 persen Dari Jumlah DPT

Pena Berlian Online(PBO)-Ternyata sangat berrat syarat bagi calon independen untuk maju pada Pemilihan gubernur (Pilgub) Provinsi Lampung 2018.

Calon independen yang ngotot nyalon wajib mengantongi dukungan 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau sebanyak 450 ribu KTP dari jumlah total 6,1 juta DPT Lampung.

“Kandidat calon independen harus mengumpulkan sekitar 450 ribu KTP untuk maju Pilgub,” jelas Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono saat hearing bersama dengan Bawaslu Dan Komisi I DPRD Lampung di ruang komisi, Selasa (9/5).

Lalu, apakah data sebanyak itu yang disampaikan calon independen dapat dipercaya dan bebas dari manipulasi? Nanang menjelaskan, semua data terkait syarat dukungan bagi calon independen dapat diakses dan bersifat terbuka.

“KPU tidak akan menutup-nutupi datanya. Semua orang bisa mengakses. Semua bisa dibuka, apalagi Bawaslu punya tenaga sampai desa, sehingga tidak ada lagi terjadi masalah antar penyelenggara di desa,” kata Nanang.

Dijelaskan Nanang, KPU mulai membuka tahapan pendaftaran Januari-Maret 2018 untuj calon gubernur dari parpol maupun perseorangan.

“Calon perseorangan harus sudah menyerahkan syarat dukungan 450 ribu KTP pada bulan Desember 2017,” katanya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *