Pengajuan Tahanan Kota Wakil Ketua DPRD Pesawaran Ramadiansyah di Tolak

BANDARLAMPUNG (PB)- Berkas perkara dugaan penyalahgunaan narkoba dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Pesawaran, Rama Diansyah, dan Hendra, sopir Rama, masih diteliti Jaksa. Sementara perkara Yudianto, tidak dilanjutkan.

Rama Diansyah juga sempat mengajukan status tahanan diri untuk diubah menjadi tahanan kota ke Kapolda Lampung. Pengajuan itu kemudian didisposisi ke Direktorat Narkoba Polda Lampung, dan di tolak.

“Ya, tersangka Ramadiansyah sempat mengajukan permohonan untuk sebagai tahanan kota, dan kami tolak,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Abrar Tuntalanai, pada dilansir dari Harian Lampung.com pada Kamis (26/1/2017).

Abrar menjelaskan, berkas perkaranya tersangka telah dilimpahkan Kekejaksaan Tinggi Lampung,  dan saat ini berkas tersebut masih diteliti Jaksa.

Menurut Abrar Tuntalanai, saat ini penyidik Ditres Narkoba Polda Lampung, masih menunggu hasil penelitian itu. “Ya, tentunya kita menunggu hasilnya apakah berkas perkaranya sudah  lengkap atau belum,” katanya.

Lebih lanjut, Abrar Tuntalanai menjelaskan, berkas perkara Rama Diansyah dan Hendra dijadikan satu berkas, tidak displit (terpisah). “Jika berkas perkara tersebut sudah lengkap, selanjutnya kita akan melakukan pelimpahan tahap II yakni, pelimpahan tersangka berikut barang buktinya, agar perkara tersebut bisa cepat disidangkan,” jelas Abrar.

Kasipenkum Kejati Lampung, Irfan membenarkan bahwa berkas perkara tersebut telah diterima. “Saat ini, berkas perkara itu masih di teliti,” kata Irfan.

Rama ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Lampung bersama tujuh orang lainnya, yang sedang asyik berjudi di rumahnya, sebagai Wakil Ketua DPRD Pesawaran, di Desa Penengahan, Gedungtataan, Pesawaran, Lampung, pada Selasa (3/1/2017) sekitar pukul 17.30 WIB

Mereka yang ditangkap dan digiring petugas ke Markas Ditresnarkoba Polda Lampung. Hasil tes tiga diantaranya yakni, Rama Diansyah, Yudianto dan Hendra urine positif.

Setelah melalui proses, ketiganya mengajukan permohonan rehabilitasi. Berdasarkan Assesment BNNP, ketiganya lalu menjalani rehab. Namun, hanya Yudianto saja yang proses hukumnya tidak dilanjutkan.

Sedangkan Rama Diansyah dan Hendra proses hukumnya terus berlanjut dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *