penaberlian.com, Lampung – Pengadilan Tinggi Tanjung Karang menggelar acara pengambilan sumpah janji para advokat yang diselenggarakan di lingkungan pengadilan setempat, rabu (11/12/2024).
Acara yang dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Ibu Asnawati, S.H., M.H, beserta Hakim Tinggi selaku saksi dalam Pengambilan Sumpah Advokat yakni Panitera Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, serta para jajaran Pengurus Organisasi Konvensi Advisor Indonesia Maju (KAIM), Persatuan Advokasi Indonesia (Persadin) dan Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI).
Para advokat yang sudah diambil sumpahnya, maka Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang memberi kata sambutan. menurut Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang bahwa untuk masyarakat pencari keadilan berharap semakin mudah dan semakin murah untuk dapat jasa pelayanan hukum. Disisi lain banyaknya pilihan bagi masyarakat terhadap jasa para Advokat, dan juga persaingan para Advokat memberi meningkatkan pelayanan hukum yg terbaik” pungkas Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.
Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang mengatakan Pasal 5 ayat(1)undang-undang no.18 tahun 2003 bahwa advokat sebagai penegak hukum,bebas dan mandiri yang dijamin hukumdan peraturan perundang undangan.
Karna itu citra,wibawa dalam menegakkan hukum tak lepas peran serta para advokat.advokat yg terjun langsung dikehidupan masyarakat tuk pendamping kuasa hukum dari pencari keadilan dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Baik buruknya wajah penegakan hukum kita secara yuridis maupun moral jadi tanggung jawab para advokat penegak hukum.
Semua sangat berharap kepada para advokat muda yg baru saja disumpah punya integritas dan idealisme yg tinggi tidak mudah larut godaan,tidak mudah menyerah segala tantangan,tingkatkan kedepankan profesionalisme.
Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang pun pesan pada para advokat,renungkan hayati makna lafadz sumpah yg saudara ucapkan hakekat sumpah yg mengandung tanggung jawab pada allah swt.sumpah adalah komitmen janji suci yg tak pantas dinodai,diingkari lafadz sumpah menjadi rambu rambu utama tuk pegangan dalam mengemban tugas sebagai penegak hukum,memegang teguh”kode etik advokat”niscaya dapat mengemban tugas amanat dengan baik.
Advokat sebagai Mitra Lembaga Peradilan sepakat dengan amanat pasal 2 ayat(4) undang -undang no.48 tahun 2009 tentang kekuasaan hukum,peradilan secara sederhana,cepat dan biaya ringan.untuk menunjang dan menjamin pelaksanaan pasal tersebut.
Mahkamah Agung RI mengeluarkan beberapa Perma Dan Serma yaitu:
-perma no.1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi dipengadilan.
-perma no.1 tahun 2014 tentang pedoman pemberian layanan hukum masyarakat tidak mampu di pengadilan.
-perma no.2 tahun 2015 jo.perma no.4 tahun 2019 tentang cara penyelesaian gugatan sederhana.
-perma no.3 tahun 2018 jo,perma no.1 tahun 2019 tentang administrasi di pengadilan secara elekronik.jadi keharusan para advokat memahami dan menperdalaminya.
Para advokat yg baru saja diambil sumpahnya kami ucapkan selamat.Akhirul Kalam Wabilahi Taufik Walhidayah Wasalamualaikum.wr.wb.pungkas Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. (YEYEN FARIA).

