Pena Berlian Online(PBO)- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Badan Inspektorat, akan segera melakukan pemantauan realisasi APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) di 15 kabupaten/kota, rencananya akan dimulai dari Pemerintah Kota Bandarlampung pada pekan depan.
“Serapan anggaran serta realisasi APBD di kabupaten/kota menjadi perhatian dari Gubernur Lampung,” kata Sekertaris Daerah Provinsi Lampung, Sutono di Ruang Kerjanya, Selasa (9/5).
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Lampung ini mengatakan, hal tersebut sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, dimana pemprov berperan dalam supervisi terhadap pelaksanaan keuangan kabupaten/kota di bawahnya.
Mantan Sekda Lampung Selatan ini melanjutkan, Inspektorat akan mengevaluasi pelaksanaan APBD Kota Bandarlampung pada pekan depan. Sebab Bandarlampung merupakan pemda dengan jarak terdekat dari pemprov, sehingga menjadi yang pertama dievaluasi.
Terkait pinjaman Pemkot Bandarlampung sekitar Rp250 miliar dari PT SMI? Menurut Sutono, langkah pemkot tersebut terkesan ganjil lantaran pemprov belum menerima draft Peraturan Walikota (Perwali) yang menyertakan rincian pinjaman tersebut.
Untuk itu, lanjut Sutono, jika mengacu pada pembatalan APBD Kota Bandarlampung Tahun 2017 oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Wali Kota Bandarlampung Herman HN tidak dapat melakukan proses peminjaman kepada lembaga keuangan.
“Bagi kami itu menjadi pertanyaan tersendiri, karena menurut pemprov struktur APBD Kota Bandarlampung tidak sehat. Ke depan, kami akan mengevaluasinya kembali dalam APBD Perubahan,” tutupnya.

