Pemkot Bandar Lampung Ajukan Pengelolaan Stadion Pahoman

Bandarlampung (PBO) – Pemerintah Kota Bandarlampung telah mengajukan surat pinjam pakai pengelolaan stadion pahoman kepada pemerintah provinsi Lampung.

Kepala Badan Pengelola keuangan dan aset daerah (BPKAD), Trisno Andreas mengatakan surat telah dikirimkan satu minggu yang lalu.

“Sudah kami kirimkan ke provinsi surat untuk pinjam pakai stadion pahoman. Sudah satu minggu dikirimnya, mungkin masih diproses,” kata Trisno di lingkungan pemkot setempat, Rabu (12/4).

Namun hingga saat ini belum ada jawaban resmi dari pemprov Lampung pimpinan Gubernur M. Ridho Ficardo.

“Sampai saat ini belum ada jawaban, yang jelas kami minta stadion bisa dipinjamselama lima tahun,” imbuhnya.

Ia berharap surat pengajuan tersebut disetujui Gubernur Ridho, terlebih surat pinjam pakai ini merupakan saran dari pegawai pemprov.

“Karena ini juga saran teman teman disana. Mudah mudahan bisa clear dipinjamkan selama lima tahun,” ungkpanya.

Pemkot mengaku taat aturan administrasi sesuai petunjuk dan arahan dari pemprov.

“Karena itu sesuai arahan pemprov, karena surat sebelumnya sudah lama dan untuk adminsitrasi harus diperbarui. Jadi aset memang aset mereka, dan kami minta pengelolaan saja,” pungkasnya.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum, Hamartoni Ahadis mengaku belum mendapatkan informasi telah masuknya surat tersebut.

“belum tau, belum sampai mungkin ke biro perlengkapan dan aset,” kata dia.

Namun demikian, Hamartoni mengisyaratkan Pemprov dapat memenuhi surat simpan pinjam yang diajukan pemkot. Karena hal tersebut, sudah sesuai berdasarkan ketentuan PP nomor 27 tahun tentang pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah pola pinjam pakai dapat dilakukan antar pemerintah daerah.

“Iya dalam ketentuan BMD itu bisa pakai pola pinjam pakai, nanti sampaikan surat kepada pengelola barang, seperti apa keputusannya,” ujar mantan Sekda Kabupaten Lampung Utara ini.

Hal tersebut juga diperkuat dengan permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.

“Ada ketentuan periode waktunya, jadi bisa meminjam lima tahun kalau disetujui gubernur. Dibuat semacam surat keputusan, ada mekanisme perpanjangan atau ada evaluasinya nanti,” pungkasnya. (*)

Sumber : TRANSLAMPUNG.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *