Pringsewu(PBO)- Pemerintah Kabupaten Pringsewu bersama DPRD Kabupaten Pringsewu mensahkan 2 Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu. Kedua Perda tersebut adalah Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2016 dan Perda Tentang Kedudukan protokoler, hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pringsewu. Pengesahan melalui rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Selasa (25/7/2017)
Dipimpin Ketua DPRD H.Ilyasa didampingi dua wakil ketua, serta dihadiri oleh Bupati Pringsewu H.Sujadi dan Wakil Bupati DR.H.Fauzi, serta jajaran pemerintah kabupaten, muspida. serta elemen masyarakat Pringsewu. Bupati Pringsewu H.Sujadi dalam sambutannya mengatakan pengesahan kedua Perda tersebut merupakan salah satu bukti keharmonisan serta kerjasama yang baik dan saling sinergi antara eksekutif dan legislatif, yang kesemuanya demi kemajuan pembangunan Kabupaten Pringsewu. “Terkait Ranperda tentang Pertanggunjawaban (yst)