Tulang Bawang (PBO)-Di duga kuat pembuatan izin hiburan karaoke Jaya Mandiri(JM) yang terletak di unit dua kecamatan Banjar Agung, Palsu/tidak terdaftar di dinas perijinan sejak,
Tanggal 22 September 2014.
Terkait Dugaan pembuatan izin karoke yang tidak terdaftar di dinas perizinan,kepala dinas perizinan Kabupaten Tulang Bawang,Dony angkat bicara dan membenarkan hal tersebut saat di konfirmasi di kantor ” bahwasanya izin hiburan karoke Jaya Mandiri (JM) memang belum terdaftar hingga saat ini dan ijin Yang ada di Tempat hiburan Itu adalah fiktif atau palsu “ungkapnya”
Pertanyaan awak media siapa kah yang membuat izin ya hiburan tempat karoke tersebut ,kepala dinas perizinan menjawab saya tidak tau,saya belum di dinas ini kata ya.
sedang kan jelas dari pantauan Awak media bahwasanya izin tersebut di pasang di ruang tunggu karaoke lengkap degan izin satu pintu dan dinas kebudayaan dan pariwisata yang di TTD Oleh Elsafri Fahrizal.SH.M.SI dan Hasbi SH.MH. (Dedi)

