Pesawaran (PBO)- Polda Lampung. Satuan Reskrim Polres Pesawaran dan Polsek Kedondong berhasil menangkap NS (20) warga Desa Pesawaran, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap Wildan (17) warga Desa Tanjung rejo Kecamatan,way khilau Kabupaten pesawaran.
Kapolsek Kedondong Iptu A Firdaus yang mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Muhamad Syarhan S.Ik membenarkan Penangkapan Tersangka Penganiyayaan yang Terjadi pada NS Telah ditangkap pada Jumat ,malam (15/9/17) .
“NS ditangkap berdasarkan LP nomor : LP/B-766/VIII/2017/Polda lpg/Res pesawaran tanggal 24 Agustus 2017. Pelaku NS menusuk korbanya yaitu W (17) menggunakan Gunting yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk dibagian paha sebelah kanan”, kata Iptu A Firdaus, Minggu (17/9/17).
Lanjut Kapolsek, Sementara motif penusukan tersebut diduga salah paham, karena NS cemburu dengan korban(WN) yang diduga mempunyai hubungan khusus dengan istrinya. “Masih terus kita dalami motif sebenarnya, karena keterangan korban dia mengenal istri NS hanya sebatas teman”, jelas Kapolsek.
Barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut berupa gunting yang digunakan pelaku untuk melakukan penusukan. “kini pelaku telah diamankan di unit peindungan perempuan dan anak.(PPA) Satuan Reskrim Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut”, pungkas Iptu A. Firdaus. (DEVA)

