LAMPUNG– Kepolisian Daerah Lampung kali ini tidak main main dengan upaya pemberantasan pungli yang telah didengungkan Presiden Joko Widodo khususnya di institusi kepolisian melalaui perintah Kapolri Jendral Tito Karnavian.
Hal ini dibuktikan dengan hasil kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bidang Propam Polda Lampung, yang telah mengamankan seorang anggota Polri Ipda Abdur Rohim, SH Nrp 82040192, Jab Ps. Kanit V/Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung karena menerima uang Rp20 juta dari pengurus ekspedisi Berlian Trans sebagai biaya pinjam pakai barang bukti.
Demikian disampaikan Kabid Humas AKBP Sulistiyaningsih, seperti dilansir dari Lampungpagi.com pada Minggu (16/10/2016) kepada lampungpagi.com yang membenarkan terjadinya dugaan pungli yang terungkap dari kegiatan OTT Bidpropam Polda Lampung, pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2016.
“Ya ini merupakan komitmen Kepolisian khususnya Polda Lampung melaksanakan perintah Kapolri agar seluruh jajaran Polda melakukan operasi terhadap jajaran sesuai perintah Presiden RI untuk membersihkan priaktik pungli di seluruh institusi,” terang Sulistiyangsih.
Sulis menambahkan, hal tersebut merupakan prestasi bagi jajaran Bidpropam Polda Lampung yang dapat membongkar kasus pungli di jajaran anggota kepolisian khususnya Polda Lampung.
Sebelumnya, Sabtu, tanggal 15 Oktober 2016 sekitar pk 16.00 WIB, telah di amankan oleh Satgas OPP Bidpropam Polda Lampung anggota Polri an. Ipda Abdur Rohim NRP 82040192, jab Ps. Kanit V / Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung, karena menerima uang sejumlah Rp. 20.00.000, dari Pengurus Ekspedisi Berlian Trans sebagai biaya pinjam pakai barang bukti.
Modus kejadian, dimana telah diamankan 1 unit Mobil Lohan Losback Tronton Putih milik ekspedisi Berlian Trans yang mengangkut mobil Dump Truck sesuai LP/B/4271/X/2016 tgl 09 Oktober 2016 yang di tangani oleh Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Kemudian dari pengurus Ekspedisi Berlian Trans ingin pinjam pakai Mobil Lohan Losback Tronton Putih, yang menurut mereka tidak ada kaitannya dengan perkara yg ditangani di Polresta Bandar Lampung.
Dari permohonan tersebut Kanit Ranmor Ipda Abdur Rohim meminta uang sejumlah Rp. 50.000.00,-, namun di tawar dan disepakati dengan uang sejumlah Rp. 20.000.000. kemudian dilakukan penangkapan oleh Tim OPP Bidpropam Polda Lampung berikut barang buktinya. (LPM-2)