BANDAR LAMPUNG-Ombusman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Lampung menggelar Deklarasi Penandatanganan Pakta Integritas oleh pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati pada pemilihan kepala daerah di Provinsi Lampung, di Ballroom Hotel Novotel, Minggu malam, 20/11/2016.
Dalam acara itu, dihadiri oleh calon bupati dan wakil bupati lima kabupaten yang mengikuti Pilkada 2017. Gubernur Lampung M Ridho Ficardo dan Kapolda Lampung Brigadir Jenderal (Brigjen) Sudjarno serta sejumlah anggota DPRD Provinsi Lampung juga turut menghadiri.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf mengingatkan kepada seluruh pasangan calon agar tidak lupa dengan janji kampanye. “Semua pasangan calon harus siap berkomitmen dan menandatangani Pakta Integritas,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini adalah momentum bagi pasangan calon tidak melakukan korupsi dan maladministrasi, sesusai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008. Dia menuturkan, Ombudsman telah membentuk Satuan Bersama Pungli agar tujuan mulia ini maksimal. “Jangan sampai setelah pilkada selesai, lupa dengan pelayanan publik,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, usai acara deklarasi, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Amzulian Rivai saat dikonfirmasi oleh awak media menjelaskan, jika pasangan calon kepala daerah ingin berbakti kepada daerahnya, harus memberikan pelayanan masyarakat yang terbaik dalam bentuk apa pun.
“Karena tidak ada negara yang terbaik kalau tidak bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Karena itu, pelayana n publik dilakukan tidak dengan membeda-bedakan sosial dan tidak diskriminasi,” katanya.
Amzulian mengingatkan seluruh pasangan calon, kepemimpinan adalah amanah yang berat. Ia meminta pasangan calon agar bisa menyelesaikan segala urusan pelayanan publik.
“Kami juga tak hentinya terus berkeliling melakukan sosialisasi terkait integritas. Kami bertekad ingin memberikan pelayanan publik yang terbaik untuk masyarakat,” pungkasnya.
Ia menambahkan, paling banyak laporan ke Ombudsman yaitu pemerintah daerah karena banyak persoalan terkait pelayanan publik.
“Ranking pertama yang diterima Ombudsman yaitu pemerintah daerah karena di daerah banyak persoalan. Perintah Presiden, lebih memperhatikan pemerintah daerah,” ujarnya.(Red).