Mesuji (PBO) -Pada tanggal 13 Februari 2019 pukul 20.00 WIB. Bawaslu Kabupaten Mesuji beserta jajarannya Panwascam Kecamatan Mesuji Timur, bubarkan kamoannye tanpa ijin.
Kampanye tanpa( STTP) surat tanda terima pemberitahuan kampanye di desa Tanjung Mas Mamur di bubarkan karena tak sesuai dengan prosedur.
Pembubaran Caleg Partai NasDem nomor urut 1 atas nama Idrus Topik Dapil 1 yang bertempat di kediaman saudara Sutarjo di Desa Tanjung Mas Makmur.
Dengan jumlah peserta kurang lebih 100 orang. Jajaran Bawaslu melakukan pengecekan terkait dengan adanya STTP kegiatan kampanye.
Oleh karena itu Bawaslu beserta jajaran kepolisian (Polsek) kecamatan Mesuji Timur melakukan pembubaran acara tersebut dengan alasan kegiatan tersebut tidak memiliki STTP.
Pimpinan panwaslu kecamatan M. Nuri me-warning terhadap seluruh perserta politik yang tidak sesuai aturan maka kami bubarkan siapapun itu, saya tidak pandang bulu demi keadilan dan ketertiban bersama. (Hamid).

