Oknum Pjs Kepala Pekon Pujodadi Diduga Korupsi Dana TPAPK

PRINGSEWU- Oknum Pjs Kepala Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, inisial ( GSS) dan oknum bendahara pekon setempat, inisial (AS), diduga kuat telah Korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Pekon (TPAPK), serta diduga kuat telah palsukan tanda tangan.

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari pengakuan salah satu narasumber yang masih dirahasiakan idetitasnya mengatakan, jika oknum Pjs Kepala Pekon Pujodadi, diduga kuat telah gelapkan alias korupsi dana TPAPK.

Narasumber mengungkapkan, modus yang dilakukan oleh oknum tersebut yakni, dengan cara memalsukan tanda tangan surat pertanggung jawaban (SPJ) pengajuan pencairan dana TPAPK.

Terpisah, GSS saat dikonfirmasi terkait masalah tersebut mengelak jika telah menggelapkan dana TPAPK. Dia mengatakan surat SPJ pencairan dana TPAPK didapat dari bendaharanya yang sudah ditanda tangani oleh salah satu istri aparat desanya.

“saya dapat surat itu sudah ditandatangani oleh istri aparat desa saya yang di bawa oleh bendahara saya AS,”elaknya.

Terpisah, salah satu mantan aparat desa (Ag) yang mengaku tunjangannya telah digelapkan dan dipalsukan tanda tangannya mengelak jika istrinya (Almhm) telah menandatangani surat pencairan tersebut.

“Itu tidak benar pak, kami siap dikonfortir dan dipanggil. Istri saya tidak pernah menandatangani surat pengajuan dan pencairan dana TPAPK,”tegas (Ag).

Seperti kita ketahui, dugaan melawan hukum tersebut, berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP berbunyi “Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun”.

Kasus ini akan dikupas oleh Harian pena Berlian lebih mendalam pada edisi mendatang. (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *