Kotabumi (PENA BERLIAN ONLINE) – Basirun, Oknum Guru ASN yang melakukan tindakan pengancaman terhadap staf panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) Hulu Sungkai akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya pada hari Kamis, (1/3) sekitar pukul 17:55 WIB yang bersangkutan melakukan pengancaman dengan mengejar staf panwascam Hulu Sungkai, Sabdu Na’in menggunakan kayu.
Menurut penuturan Ketua Panwacam Hulu Sungkai, Teguh Khadafi, kejadian tersebut berawal dari dugaan keterlibatan Basirun oknum guru yang mengajar di SMP 5 Sungkai Utara dalam dukung mendukung salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara (Lampura).
Menurut Khadafi, pada hari Senin (26/2) yang lalu tepatnya di desa Beringinjaya kecamatan Hulu Sungkai ada agenda kampanye tim paslon nomor urut tiga yakni paslon Agung Ilmu Mangkunegara dan Budi Utomo. Dalam kampanye calon patahana tersebut yang bersangkutan hadir disana bahkan sempat bersalaman dan foto bersama paslon.
” Saat itu kami bertiga anggota panwascam didampingi PPL mengawasi kegiatan kampanye paslon nomor tiga. Disitu kami belihat dia (Basirun) ikut aktif bertepuk tangan bahkan berfoto bareng paslon. Sedangkan dia itu seorang guru ASN. Untuk itu kami menindaklanjutinya ke panwaslu kabupaten ,”terang Khadafi di Sekretariatnya (2/3).
Di tempat yang sama, anggota panwascam Hulu Sungkai, Abijar menerangkan, kejadian pengancaman Basirun terhadap stafnya, Sabdu Na’in terjadi setelah stafnya mengantarkan surat panggilan klarifikasi dari panwaslu kabupaten terkait dugaan keterlibatan yang bersangkutan (Basirun) dalam mendukung salah satu paslon. ” Kamis sore si Sabdu mengantarkan surat panggilan di kediaman oknum guru ASN itu.
Setelah dia mengetahui bahwa isi surat itu adalah panggilan dari panwaslu, diduga dia tidak terima terus masuk ke dalam rumah mengambil kayu lantas mengejar dan hendak memukul staf kami. Staf kami pun berlari. Mendapat laporan dari staf kami segera merespon dengan segera meluncur ke lokasi. Alhamdulillah pihak polisi sektor Sungkai Utara sigab dan cepat langsung mengamankan oknum ASN tersebut,” papar Abijar.
Terpisah, Ketua Panwaslu Lampura, Zainal Bahtiar saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon sangat menyayangkan kejadian tersebut. Dirinya pun meminta aparat kepolisian segera memproses oknum ASN tersebut sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
” Ini merupakan tindakan pidana pengancaman jadi harus segera diproses. Sedangkan mengenai dugaan keterlibatan dia dalam mendukung salah satu paslon akan kita klarifikasi, jika terbukti akan kita tindaklanjuti ke komisi aparatur sipil negara (KASN) dan pihak inspektorat,” pungkasnya (Ysn)

