Modal Akun Medsos, Galih Gagahi Gadis Belia

Lampung Tengah (PBO)- Bermodalkan akun instagram,  Galih Saputra (24) warga Bandarjaya Timur,  Kecamatan Terbanggibesar Kabupaten Lampung Tengah, berhasil menggagahi gadis dibawah umur hingga hamil dua bulan. Perbuatan bejat pelaku ini lantas di laporkan kepada pihak berwajib oleh keluarga korban pada 29/04/2017. Lantas pihak berwajib langsung menggelandang pelaku ke mapolsek setempat.
Kapolsek Terbanggibesar,  Kompol Syaifulloh mengatakan bahwa,  perbuatan bejat pelaku dilakukan di ruko milik Rio Warga Kelurahan Bandarjaya Timur.
“Pelaku mengaku baru satu kali mencabuli korban,  dengan mengajak korban ke toko temannya,  yang ada di Bandarjaya Timur,  disitu setelah keduanya sampai, lalu pemilik toko pergi. Setelah itu terjadi pencabulan,” terang kapolsek,  8/05/2017.
Pelaku pencabulan Galih mengaku bahwa proses perkenalannya dengan korban melalui Media sosila instagram,  lalu melakukan komunikasi intens hingga terjalin hubungan special antara pelaku dan korban.
“Saya kenalan lewat instagram,  terus melakukan komunikasi dan pacaran sama dia (korban). Saya baru pacaran singgu sama dia,  terus saya bawa kerumah teman saya di bandarjaya timur. Dia gak nolak, setibanya di toko saya langsung masuk kamar sama dia. Saya baru satukali menidurinya, ” ujar pelaku.
Akibat perbuatan yang dilakukanya,  pelaku di jerat dengan pasal 81, 82 UUD perlindungan anak nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan UUD nomer 23 tabun 2002 tentang perlindungan anak,  dengan ancaman 15 tahun Penjara.(iswan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *