Miris !! Tiga Pelajar Asal Lamtim Membegal Hanya untuk Membeli Baju

Bandar Lampung(PBO)- Dua dari tiga tersangka masih berstatus pelajar SMP dan satu lagi pelajar kelas I SMK. Seluruh tersangka mengaku masih jadi pelajar aktif disekolah masing-masing di Negara Batin Kabupaten Lampung Timur. Alasan mencuri juga, entah benar atau asal jawab, yakni untuk membeli baju baru.

Hasil pemeriksaan sementara  tiga remaja tersangka curanmor yang diringkus Tekab 308 Polresta Bandar Lampung, Polsek Kedaton dan Polsek Tanjung Karang Timur menunjukkan komplotan tersebut bekerja profesional, cepat dan ada pembagian tugas yang jelas. . “Pembagian tugasnya jelas. Tersangka R (alias Rob, 17) dan RW (alias Jaya, 15) sebagai pembawa motor sambil mengawasi keadaan sekitar TKP motor yang hendak dicuri.

Lalu tersangka TS (alias Adi, 16) jadi pemetik alias eksekutor yang merusak kunci stang dengan kunci letter T. Terakhir WY (DPO) bertugas jadi pemegang senjata api rakitan plus pemetik cadangan, ” kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Murbani Budi Pitono pada ekspos penindakan kasus curanmor tersebut di Mapolresta, (28/9/2017)

Modus aksinya masih setia dengan kunci letter T. Tampak profesional karena cuma hitungan menit untuk mencuri satu motor. Mengawali aksi selalu berempat dengan menggunakan dua motor berkeliling mencari mangsa. Motor yang diparkir tanpa pengawasan paling diminati. Ada yang melihat, maka senpi diperlihatkan untuk menakut-nakuti. 

Untuk senjata tajam mereka tidak pakai dengan alasan kurang praktis. Lalu curi motor, berpencar dan menghilang. Semuanya itu dibawah lima menit. . “Motor curian dijual cepat, kembali, kedaerah Lampung Timur dengan harga Rp2 – 3 juta. Tergantung jenis dan kondisi motor.  Beat masih jadi idola karena paling cepat laku, ” lanjut jelas Murbani yang didampingi Kasatreskrim Kompol Harto Agung, Kapolsek Kedaton Kompol Bismark dan Kapolsek TKT Kompol Fani Indrawan. .

Tiga bulan terakhir, sementara, jaringan curanmor remaja ini sudah beraksi sembilan lokasi di Kedaton, empat lokasi di Tanjung Karang Timur dan lima lokasi di Sukarame. Selain tersangka, ada tiga unit motor curian berhasil disita. Bersama satu set kunci letter T, satu pucuk senjata api mainan dan tiga butir peluru. Kepada seluruh tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *