Jakarta, )Pena Berlian Online) , 28-1-2023. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengapresiasi kinerja Polres Brebes Jawa Tengah. Atas tertangkapnya 6 terduga pelaku pemerkosa anak berusia 15 tahun.
Menteri PPPA Puspayoga menegaskan bahwa kepolisian harus menuntaskan kasus kekerasan seksual, dalam rangka penegakan hukum dan melindungi korban pemerkosaan, agar timbul efek jera bagi pelaku.
“Awalnya kami perihatin karena diselesaikan dengan damai melalui mediasi LSM. Sebab proses damai pada kasus kekerasan seksual, sangat mencederai rasa keadilan bagi korban. Selama ini tidak ada kasus kekerasan seksual yang boleh diselesaikan damai dan tidak diproses secara hukum, jelas bertentangan dengan Undang-undang.
Kami memberi apresiasi penuh kepada kepolisian dan pihak-pihak terkait yang sudah menangkap terduga pelaku untuk diproses secara hukum,” paparnya pada Hari Kamis (19/1/2023).
Lanjut Menteri PPPA Puspayoga, bahwa UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 23 menjelaskan tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian diluar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam Undang-undang.
Pada pasal 76D UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 6 Ayat (1) Jo Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menegaskan bahwa persetubuan terhadap anak atau pelecehan seksual secara fisik terhadap anak, bukanlah delik aduan, tetapi delik biasa.
“Berdasarkan informasi yang diterima Kementerian PPPA, proses damai antara keluarga korban dan keluarga enam terduga pelaku melalui mediasi di rumah kepala desa. Dengan surat damai yang berisi perjanjian bahwa korban tidak akan melaporlkan peristiwa tersebut kepada polisi. Dengan sejumlah uang untuk imbalanya, akan tetapi didapat informasi bahwa keluarga korban belum sepenuhnya menerima uang yang dusepakati.
Maka kami koordinasikan dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Propinsi Jawa Tengah dan DP3AP2KB Kabupaten Brebes. Untuk memastikan agar kasusnya segera ditangani polisi. Meskipun mengalami kendala karena keluarga korban merasa kasusnya selesai dan tidak melapor polisi,” tuturnya.
Menteri PPPA Puspayoga menghimbau kepada masyarakat untuk berani bersuara dan malaporkan kekerasan yang dialami, dilihat atau didengar. Laporkan ke hotline layanan pengaduan KemenPPPA, yaitu Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) melalui Call Center 021-129 atau WhatsApp 08111-129-129.
(Kustajianto, Muchlasin).

