Mendagri Copot Jabatan Bambang Kurniawan Sebagai Bupati Tanggamus

Bandarlampung ( PBO)-Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan, terdakwa kasus gratifikasi APBD 2016 yang perkaranya masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, diberhentikan dari jabatannya. Dia digantikan Samsul Hadi yang sebelumnya menjabat Wakil Bupati Tanggamus.

Pemberhentian Bambang Kurniawan itu tertuang dalam SK (Mendagri) bernomor 131.18-2900 tertanggal 18 April 2017.

SK perbenhentian ini sebagai respon atas ditetapkannya Bambang, yang menjabat bupati sejak 15 Februari 2013, menjadi terdakwa dalam tindak pidana korupsi sejak perkaranya dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi RI ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *