Mabes Polri Segera Kirim Surat Permintaan Cegah Ahok ke Imigrasi

Jakarta – Bareskrim Polri telah menetapkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Polisi juga mengatakan akan mencegah Ahok bepergian ke luar negeri.

“Kalau tidak hari ini besok,” kata Karo Penmas Polri Kombes Rikwanto saat dikonfirmasi, seperti dilansir dari Detikcom, pada Rabu (16/11/2016).

“Rencana besok,” imbuh Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar saat dihubungi terpisah.

Segera setelah surat permintaan cegah itu dikirimkan, Ditjen Imigrasi akan memprosesnya. Biasanya, status cegah itu akan berlaku hingga 6 bulan ke depan.

“Kalau memang nanti dikirim, masa pencegahan cuma 6 bulan,” ucap Kabag Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi, Heru Santoso, ketika dikonfirmasi terpisah.

Ahok disangka melanggar Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus itu berawal dari pernyataan Ahok tentang Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada tanggal 27 September 2016. Ada 14 laporan yang ditangani Bareskrim Polri.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga melakukan gelar perkara terbuka terbatas pada Selasa (15/11) kemarin. Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan pemeriksaan saksi telah dilakukan mencapai 29 saksi dan pemeriksaan ahli mencapai 39 orang terdiri dari ahli hukum pidana, ahli bahasa Indonesia, ahli agama, ahli psikologi, ahli antropologi, ahli digital forensik, dan ahli legal drafting.

Ari Dono mengatakan ada perdebatan di tim penyelidik tentang dugaan penistaan agama dalam pernyataan Ahok tersebut. Hingga akhirnya, polisi menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.(Anwar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *