Lhokseumawe-Seseorang yang diduga pelaku peledakan yang terjadi di Lapas Kelas II A Lhokseumawe, Minggu (23/10/2016) siang, hingga saat kini masih dirawat intensif di Ruang ICU Rumah Sakit Kasih Ibu Lhokseumawe, sementara satu korban lainnya telah dikembalikan ke Lapas tersebut.
Fauzi diduga kuat pelaku yang merakit bom rakitan ini adalah warga Desa Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, terjerat kasus pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 terkait senjata api.
Korban menderita sejumlah luka bakar dibagian tubuhnya, terutama bagian perut, tangan, dan wajah. Sementara tangan kanan korban nyaris putus. Selanjutnya telapak tangan kiri juga nyaris putus terkena hantaman bom rakitan yang diduga kuat dirakit sendiri di dalam lapas.
Seperti diberitakan sebelumnya, korban diduga akan melarikan diri dari Lapas, bahkan dua rekannya juga ikut membantu pelarian ini, dengan menunggu dibalik pagar lapas.
Namun naas, bom yang akan diledakkan itu, mengenai dirinya sendiri (fauzi-red) sehingga korban harus dirawat. Sementara dua rekannya juga ikut kabur setelah mengetahui korban sekarat akibat ledakan.
Saksi mata yang juga menjadi korban, yaitu Tarmizi warga Desa Paloh Punti, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, terlibat pasal 351 KUHP dengan hukuman tiga bulan penjara. Kondisinya mulai membaik setelah mendapat perawatan, korban hanya menderita luka robek dibagian dahi dan telah kembali ke lapas.
Awalnya kedua korban dirawat di RS PMI Lhokseumawe, kemudian dirujuk ke RS Kasih Ibu.(Sumber : Fakta Pers).