Lampung Barat(PBO)- Oknum pejabat eselon IV Pemkab Lampung Barat, Candra Gunawan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Des) Sukamulya, Kecamatan Sukau.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat AKP Firmansyah mendampingi Kapolres AKBP Tri Suhartanto melalui Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ipda Gilang Ramandhanu mengatakan, dugaan penyalahgunaan APB-Des tersebut dilakukan tersangka ketika masih menduduki posisi Penjabat (Pj) Peratin Pekon Sukamulya tahun 2016 lalu.
Pada waktu itu, tersangka juga sedang menjabat Kadi PMD di Kecamatan Sukau. Indikasi yang ditemukan penyidik yakni dalam pelaksanaan pembangunan di bidang infrastruktur di pekon setempat dengan total anggaran mencapai Rp460.370.000.
Penetapan tersangka, sambungnya, bertepatan dengan telah dikirimnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Pemeriksaan (SPDP) kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat dan Pesisir Barat tertanggal 8 Mei 2017.
“Hasil penyelidikan kami dari total pagu APB-Des Sukamulya yakni sebesar Rp850 juta lebih, dan untuk kegiatan pembangunan fisik itu sebesar Rp460 juta lebih. Dari hasil penyelidikan ada indikasi kuat terjadi penyalahgunaan anggaran khususnya anggaran fisik,” kata dia.
Ipda Gilang menambahkan, dalam perkara tersebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 20 orang saksi yang terdiri dari perangkat pekon, pelaksana kegiatan, sampai ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP) Lampung Barat. “Hasilnya sejak tanggal 8 Mei lalu, dia (Candra Gunawan, red) kami tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Lebih lanjut, dia menguraikan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil penghitungan duggan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung. Untuk seterusnya dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Untuk kerugian negara berapa, itu masih belum bisa kami jelaskan. Karena kami masih akan menunggu data resmi dari pihak BPK RI Perwakilan Lampung. Semoga dalam waktu dekat bisa keluar dan tidak menutup kemungkinan tersangka akan segera dilakukan penahanan,” tutupnya(iwan /rls)

