Korban Kriminalisasi Didampingi Tim Gadapaksi Indonesia Mendatangi Kejaksaan Negeri Sidoarjo

Sidoarjo, ( Pena Berlian online) – Awal mula melakukan kerjasama antar pebisnis dan Agung Wibowo ( AW) untuk jual beli tanah. Dari bisnis jual bel tanah ini yang menjadikan AW tersangka.

AW dilaporkan di SPKT Polda Jatim pada tanggal 13 Juni 2020 oleh atas nama pelapor Antony Hartanto Rusli, dan sampai 2 tahun lebih laporan tersebut tidak ada kelanjutan, baik P-21 karena cukup bukti ataupun di SP3 karena tidak cukup bukti.

Persidangan sudah selesai dengan adanya putusan kasasi No. 32 K/Pdt/2022 tertanggal 19 Januari 2022 yang amar putusannya berbunyi ketiga sertifikat kembali ke pelapor sehingga pelapor tidak ada kerugian.

AW dan keluarga dengan didampingi lembaga swadaya masyarakat Gadapaksi Indonesia sebagai kuasa hukumnya untuk menuntut haknya dengan mendatangi Kejaksaan negeri Sidoarjo pada Senin ( 27/06/2022).

Pihak keluarga AW menuntut pengembalian barang bukti ( BB) dikarenakan sudah usainya urusan sidang dan sudah inkrach namun masih terganjal masalah kesalahan putusan JPU.

Menurut Suryadi dewan penasehat Gadapaksi Indonesia menyampaikan, “Alhamdulillah hari ini kita sudah konfirmasi ke kasih pidum dan alhamdulillah mendapatkan informasi yang rinci terkait BB. Mobil Rubicon, Mobil Fortuner, Mobil Yaris, dan uang yang dititipkan di bank Mandiri sebesar kurang lebih 2,5 milyar masih utuh,” ujarnya.

“Kami ditemui oleh Kasi Pidum Kejaksaan negeri Sidoarjo bapak Hanafi, atas saran dari kasi pidum Kejaksaan negeri Sidoarjo kita disuruh membuat nofum baru untuk PK, untuk meminta BB dan kami akan tuntut jaksa penuntut umum karena ada salah penuntutan hingga membuat BB tersebut disita jangan sampai ini disita negara, karena ini murni milik pribadi keluarga bapak Agung Wibowo jadi tidak ada kesangksan yang ada,jadi kami akan menuntut jalur hukum melalui Peninjauan Kembali( PK) untuk meminta kembalinya BB yang tadi,” ungkapnya pada awak media.

Kejaksaan tidak akan pernah mengeluarkan BB tersebut selama tidak ada perintah pengadilan, karena pengadilannya berbunyi adanya perkara lain tapi nyatanya tidak ada perkara lain cuma sudah terjadi dari pengadilan sehingga kejaksaan menahan BB tersebut sampai kita melakukan PK kembali dan tuntut jaksa yang menangani masalah tersebut atau JPU. tambah Sony Sumarsono selaku ketum Gadapaksi Indonesia.  ( Asep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *