Bandar Lampung(PBO)- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung Dedi Aprizal melantik serta mengambil sumpah janji Agus Bhakti Nugroho sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2014-2019, Selasa, 18 Juli 2017.
Pelantikan ini dilaksanakan setelah H.M. Hazizi diputuskan berhenti sebagai anggota DRPD Lampung tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 161.18-3364 Tahun 2017 tentang Pemberhentian Anggota DPRD Lampung. Sementara penetapan Agus Bhakti Nugroho sebagai Anggota DPRD Lampung didasarkan pada Keputusan Mendagri Nomor 161.18-3365 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu DPRD Lampung.
Pengangkatan Agus Bhakti Nugroho sebagai pengganti Antar Waktu sendiri dikarenakan pengunduran diri H.M Hazizi sebagai anggota DPRD Lampung.(rls)

