Ketua DPRD Lantik Agus Bhakti Nugroho Sebagai Anggota DPRD Lampung

Bandar Lampung(PBO)- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung Dedi Aprizal melantik serta mengambil sumpah janji Agus Bhakti Nugroho sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2014-2019, Selasa, 18 Juli 2017.

Pelantikan ini dilaksanakan setelah H.M. Hazizi diputuskan berhenti sebagai anggota DRPD Lampung tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 161.18-3364 Tahun 2017 tentang Pemberhentian Anggota DPRD Lampung. Sementara penetapan Agus Bhakti Nugroho sebagai Anggota DPRD Lampung didasarkan pada Keputusan Mendagri Nomor 161.18-3365 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu DPRD Lampung.

Pengangkatan Agus Bhakti Nugroho sebagai pengganti Antar Waktu sendiri dikarenakan pengunduran diri H.M Hazizi sebagai anggota DPRD Lampung.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *