Lampung Utara ( Pena Berlian Online)–Ketua Pos Pengaduan Masyarakt ( Pospera), DPC Kabupaten Lampung Utara, Juani Adami Tuding perizinan milik PT. Puncak Menara Hijau Mas ( PT. PMHM ), yang ada di Jalan Lintas Sumatra, Desa Bumi Ratu, Kecamatan Abung Selatan, kabupaten setempat diduga ilegal alias tidak resmi.
Pasalnya menurut Juani, berdasarkan keterangan masyarakat serta hasil investigasi Izin perusahaan tersebut sudah mati. Namun aneh nya hingga saat ini perusahaan itu tetap beroprasi.
“Saat kami turun kelapangan dan konfirmasi langsung dengan sejumlah masyarakat disekitarnya, perusahaan itu katanya sudah mati izin usahanya,”ungkap Juaini
Juani juga mengatakan, prodak yang dibuat oleh pihak perusahaan juga beda dengan ijin yang dikontongi pihak perusahaan. Pihak perusahaan kata Juaini, sekarang memproduksi triplek meja TV dan Tonase. “Bahkan pihak perusahaan terkesan tertutup terhadap masyarakat,”katanya.
Lebih jauh Juani menjelaskan, dugaan izin usaha bermasalah tersebut semakin jelas, saat pihaknya memantau kelokasi langsung, pihak perusahaan tidak memasang papan nama perusahaan.
“Papan nama perusahaan juga tidak ada. Jadi dugaan tersebut semakin kuat, jika perijinan pihak PT disinnyalir bermasalah,”pungkasnya. (Red).

