Jakarta – Tuntutan 20 tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah berbalas nota pembelaan atau pleidoi, baik dari Jessica Kumala Wongso, terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, maupun penasihat hukumnya. Pleidoi itu dibalas dengan replik JPU.
Pihak Jessica pun membalasnya dengan duplik. Namun, duplik Jessica pada Kamis 20 Oktober 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, seakan membuka keraguan yang selama ini menyelimuti kasus “kopi sianida” itu.
Bagaimana mana tidak? Sejak awal hingga sidang ke-31, tidak ada satu saksi yang melihat atau adanya bukti langsung yang menguatkan Jessica adalah pelaku yang menaruh racun sianida pada es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016 itu.
Semua fakta dan bukti, hanya didasari pada kecurigaan. Kecurigaan pada tindak tanduk atau perilaku Jessica. Bagi sebagian orang mungkin menilai tindak tanduk Jessica jelang kematian Mirna memang mencurigakan, namun mungkin juga tidak.
Lantas, kecurigaan itu pun dikuatkan dengan berbagai teori ilmiah. Fakta itu terlihat saat saksi ahli yang dihadirkan JPU. Serangkaian teori saksi ahli JPU, seakan mencoba merekonstruksikan rangkaian sifat dan perilaku Jessica, sehingga sampai pada satu kesimpulan Jessica-lah yang membunuh Mirna.
Makanya, pada sidang ke-31, Jessica meminta kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar memperhatikan nasibnya. Jessica ingin Jokowi memastikan bahwa persidangan kasusnya steril dari intervensi pihak mana pun.
“Saya menaruh keyakinan kepada majelis hakim, kepada Presiden RI yang saya hormati,” ujar Jessica dalam duplik atau tanggapan atas replik jaksa di PN Jakarta Pusat, Kamis, 20 Oktober 2016.
“Saya sebagai warga Indonesia dengan sepenuh hati memohon kepada bapak (Jokowi) untuk memperhatikan hak saya dalam sebuah peradilan ini yang berdasarkan bukti persidangan tanpa intervensi pihak luar,” ujar dia.
Jessica menyatakan, ia siap dihukum jika memang terbukti membunuh Mirna. Namun hal itu diakui Jessica tidak pernah dia lakukan, apalagi hingga persidangan berlangsung 31 kali, tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan dirinya menaruh racun di kopi Mirna.
“Saya rela untuk dihukum. Namun faktanya tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa saya seorang pembunuh, karena saya bukan seorang pembunuh,” Jessica membeberkan.
Karena itu, Jessica Wongso bertekad akan terus memperjuangkan keadilan hingga dirinya dinyatakan tak bersalah dan bebas dari jeratan hukum. “Saya akan bertanggung jawab hingga titik terakhir untuk mendapatkan kebebasan saya,” pungkas alumnus Billy Blue Collage, Australia, itu. (Sumber : DetikNews).