Kepala BPN Kabupaten Karimun Junaedi S Hutasoit tiba – tiba menghilang, diduga melarikan diri

(Pena Berlian Online)-Hatik Hidayati korban mafia tanah, mendatangi kantor BPN menemui Junaedi S Hutasoit sebagai kepala BPN Kabupaten Karimun Rabu 6 September 2023.

Kepala BPN Junaedi S Hutasoit yang sedianya ada di ruang kerjanya, tiba – tiba menghilang saat mau ditemui oleh Hatik Hidayati yang ingin menanyakan tentang surat permohonan nya, yang disampaikan oleh pengacara nya, yang sampai saat ini belum ada jawaban, padahal surat tersebut sudah 110 / seratus sepuluh hari.

Seperti ada keanehan dan permainan yang sedang dilakukan oleh oknum yang bertugas di BPN Kabupaten Karimun, seyogianya permasalahan tanah Hatik Hidayati sangat mudah untuk diselesaikan, namun karena ada oknum yang bertugas menangani penyelesaian sengketa ini ikut bermain, maka menjadi rumit seolah masalah nya menjadi berat.

Sengketa lahan Hatik Hidayati yang disertifikatkan dengan nama Magdalena seharusnya tidak memakan waktu yang begitu lama, bila pihak BPN jujur dan transparan seperti motto yang dipampang setiap dinding di ruangan kantor BPN, namun pihak BPN curang, terkesan melindungi mafia tanah di kabupaten Karimun.

Berdasarkan data, bukti – bukti serta saksi – saksi yang diberikan oleh Hatik Hidayati, terlihat jelas bahwa tanah tersebut milik Hatik Hidayati, namun kenapa pihak BPN berdiam diri inilah yang ingin ditanyakan oleh Hatik Hidayati.

 

Kasus perampasan tanah yang dialami oleh Hatik Hidayati bukanlah hanya ini terjadi, mungkin banyak kasus lain yang dialami oleh masyarakat di kabupaten Karimun.

Oleh karena itu Hatik Hidayati Berharap kepada pihak penegak hukum, untuk mengusut kasus ini, agar masyarakat bisa mengetahui seberapa jauh keterlibatan oknum petugas BPN Kabupaten Karimun, hal tersebut terlihat dalam pengalihan kepemilikan tanah di kabupaten Karimun.

Kepala BPN Kabupaten Karimun Junaedi S Hutasoit perlu diperiksa, sehingga masyarakat tau fungsi Junaedi S Hutasoit dalam mengulur waktu, untuk pembatalan sertifikat atas nama Mahdalena, yang dimohonkan oleh Hatik Hidayati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *