PENA BERLIAN.COM-Diperiksa selama tiga jam oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah (Lamteng), mantan Kepala Bagian (Kabag) Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Rajasa, Ade Anggraini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ade diperiksa atas dugaan pengelapan uang kredit para PNS yang melakukan pinjaman.
Ade diduga kuat telah melakukan manipulasi data pencicilan dan pelunasan hutang ASN yang melakukan pinjaman ke BPRS Rajasa dengan jumlah total mencapai hingga Rp. 635 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Lamteng Nina Kartini SH. MH. mengatakan, bahwa perbuatan yang di lakukan Ade telah melanggar ketentuan dan memenuhi unsur tindakan pidana. Sebagaimana bukti bukti berkas serta saksi yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan.
“Tersangka Ade ini diduga melakukan pengelapan uang di BPRS Rajasa. Susuai dengan dokumen barang bukti yang telah dilakukan penyelidikan,”ujar Bu kejari kepada awak media diruang kerjanya, dilansir dari Tabikpun.com, Selasa (3/1/2017).
Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Tedi Nopriadi SH. MH. Mengungkapkan, terbongkarnya kasus dugaan korupsi yang di lakukan oleh Ade ini karena laporan dari pihak direksi BPRS Rajasa. Ade dilaporkan karena telah menggelapkan uang storan yang di kumpulkan dari ASN Lamteng.
“Modus yang dilakukan oleh tersangka adalah mengumpulkan tagihan, karena BPRS Rajasa ini memberikan keridit kepada PNS dengan batas pinjaman sebesar 30 juta per kepala. BPRS Rajasa ini merupakan milik BUMD Pemkab Lamteng. Karena 90 persen anggaran di BPRS Rajasa ini murni dana APBD Sekitar 1 miliar per tahunnya yang digelontorkan ke BPRS Rajasa.”terangnya.
Tedi menerangkan, tagihan itu mekanismenya dikumpulkan oleh setiap bendahara SKPD dengan cara memotong gajih PNS yang berhutang, setelah itu diserahkan kepada Kabag Pembiayaan BPRS Rajasa. Lalu oleh Kabag pembiayaan, baik yang melakukan penyicilan maupun yang melakukan pelunasan, tidak disetorkan ke BPRS Rajasa melainkan digunakan untuk kepentingan pribadinya.
“Total yang dipakai kalau untuk modalnya saja Rp. 590 juta, dengan marjin total sebesar Rp. 635 juta yang menjadi tanggungan tersangka untuk dikembalikan atau yang digelapkan tersangka. Namun kemarin sudah ada upaya untuk mengembalikan, tersangka rencana akan mengembalikan uang sebesar 200 juta Cash dan 187 juta berupa penyerahan aset rumah mobil dan motor, Sehingga masih ada sisa tunggakan ke BPRS Rajasa sebesar 250 juta yang harus dilunasi tersangka.”jelas Tedi.
Untuk saksi dari kasus ini, para bendahara SKPD yang berhubungan dengan tersangka selaku Kabag Pembiayaan, lalu para perangkat Direksi dan Pejabat Penyelenggara BPRS Rajasa itu sendiri. “Tersangka sudah kita periksa, lalu kita juga sudah berkoordinasi dengan BPKP yaitu Audit Investigasi terus termasuk dengan rekan lain dari Perbankan kita sudah koordinasi hasilnya sudah diperhitungkan pinalnya memang seperti itu,”imbuhnya.
Dia menambahkan, penyelidikan kasus ini dimulai sejak Agustus 2016 atau sekitar 4 bulanan sprinnya. Tersangka ini setelah diberhentikan dari BPRS Rajasa sempat bekerja di Cikampek Jawa Barat tempat Saudaranya. “Tapi karena upaya pendekatan prevensip yang kita lakukan, kami berhasil mendatangan tersangka dengan cara baik-baik. Artinya tersangka datang sendiri kekejaksaan tanpa ada unsur paksaan yang kita lakukan kepada tersangka untuk menyelesaikan masalah ini.”pungkasnya.(*)