LAMPUNG TENGAH (PBO)- Sejumlah warga Sukajaya, Anak Ratuaji, Lamteng, yang membuat laporan dugaan penerbitan sertifikat aspal ke Polres Lampung Tengah akan meminta perlindungan kepada semua instansi yang berwenang. Pasalnya mereka merasa terancam atas desakan-desakan untuk mencabut laporan.
Mulyono,warga yang melapor saat ditemui di rumahnya, Senin (13/3/2017) lalu, mengatakan sudah banyak pihak yang datang ke rumahnya untuk memintanya mencabut laporan ke polisi. Mulyono tidak bersedia menyebut nama orang per orang karena tidak tahu persis. Tetapi, mereka yang datang mengaku dari kecamatan dan kepolisian setempat.
“Katanya dari kecamatan sama polsek. Mereka datang ke rumah dan menyarankan cabut perkara, sudah ngobrol tapi saya lupa namanya. Sebelumnya dari kampung dan panitia juga begitu. Kok saya seperti dipaksa cabut laporan,” kata Mulyono.
Menurut Mulyono, oknum yang dilaporkan adalah yang menangani program sertifikat bernama Tomy. Tetapi ia tidak tahu pasti Tomy itu pegawai kantor mana. Mulyono juga tak pernah melihat
“Kami hanya melaporkan orang yang kami duga telah menipu kami, namanya Tomy. Jadi biarlah proses hukum berjalan. Tidak perlu mengkaitkan rencana pelaksanaan prona dengan proses hukum di polres,” kata Mulyono diamini warga lain yang ada di situ.
Sementara Sahid, warga yang lain menambahkan, meskipun korban sertifikat aspal diikutkan dalam prona, bukan berarti oknum yang sudah menipu mereka bisa seenaknya melenggang. Jadi menurut dia, ancaman lahan mereka tak akan diikutsertakan dalam prona justru memancing persoalan baru.
“Kalau oknum yang menipu kami dibiarkan kok enak betul. Sertifikat saya tidak bisa digunakan untuk agunan. Jadi sudah dua tahun tidak bisa dipakai apa-apa,” kata dia.
Selain Mulyono dan Sahid, beberapa warga lain korban sertifikat aspal juga datang berbincang dengan awak media.
Sementara Kabag TU BPN Lamteng Slamet Senin lalu sudah menjelaskan Tomy memang pernah menjadi pegawai di BPN Lamteng. Namun pada 2016 lalu Tomy terkena sanksi disiplin PNS karena minimnya kehadiran.
Terkait warga Sukajaya yang mengajukan pinjaman ke bank dan ditolak, Slamet menegaskan tidak ada pengajuan itu. Sebab jika bank nengecek sertifikat hak milik itu ke BPN Lamteng dan ternyata tidak tercatat, maka BPN langsung menarik sertifikat tersebut.
Slamet juga secara tegas menyatakan Sukajaya sebagai lokasi prona 2017. Jika laporan ke polisi tak dicabut maka pelaksanaan program akan ditunda.(Erwin/Iswan)