PENA BERLIAN.COM- Tersangka Yudiyanto, satu diantara dua anggota dewan yang tertangkap karena diduga penyalahgunaan narkoba kini dapat menghirup udara bebas. Pasalnya, penyidik telah membantarkan dan menyerahkan tersangka tersebut kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung untuk dilakukan rehabilitasi.
Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Lampung Kombes Pol Abrar Tuntalanai menjelaskan kepada PeNa melalui sambungan telepon genggamnya. “Untuk proses perkara atas nama tersangka Rama dan Yudi, penyidik melanjutkan perkara tersebut dengan pengajuan keduanya rehabilitasi dan assesment ke BNNP. Dan menunggu pembentukan tim assesment terpadu dari BNNP,” kata dia, Senin (9/1).
Ditambahkan dia, pada keduanya terdapat barang bukti berbeda dan hanya sama positif saat tes urin. “Meskipun TKP sama dalam olah TKP diperoleh bukti yang berbeda. Dimana untuk Rama ditemukan BB sabu bekas pakai dan alat bong serta urin positif Metaphitamine (sabu) jadi kasus lanjut sidik sedangkan Yudi tidak ditemukan BB di TKP hanya urin positif Amphetamine (ekstasi) jadi langsung rehabilitasi. Saat ini sedang proses pengajuan assesment dan rehabilitasi ke BNNP Lampung,” terang dia.
Terpisah, Kasub Dit I Diresnarkoba Polda Lampung, AKBP Raswanto mengungkapkan bahwa tersangka atas nama Yudiyanto telah diserahkan ke BNNP untuk direhabilitasi. “Benar, untuk tersangka atas nama Yudiyanto sudah diserahkan ke BNN. Bukan bebas ya, tapi dibantarkan dan untuk dilakukan assesment dan soal waktu berapa lama, itu bukan wewenang kami,” ungkap dia melalui sambungan telepon genggamnya kepada PeNa, Senin (9/1).
Menurutnya, tersangka Yudiyanto tidak ditemukan barang bukti melainkan hanya hasil tes urin saja. “Kan jelas, pada yang bersangkutan (Yudiyanto) tidak ditemukan barang bukti. Hanya hasil tes urinnya yang positif, ” kata dia.
Berbeda dengan tersangka Rama Diansyah dan Hendra, kata dia, keduanya akan terus dilanjutkan proses hukumnya sampai kepengadilan. “Kalau tersangka Rama dan Hendra penyidik akan melanjutkan proses hukumnya sampai ke pengadilan. Kan berdua tersebut, selain tes urin positif juga ditemukan barangng bukti seperti yang kemarin kalian ketahui, ” ujarnya.
Sementara itu, untuk pasal yang akan dikenakan, Raswanto juga mengatakan bahwa untuk tersangka Yudiyanto dikenakan pasal 27 undang-undang narkotika. Sedangkan tersangka Rama Diansyah dam Hendra, Raswanto mengaku tidak hafal. “Kalau untuk Yudi kita kenakan pasal 27 undang-undang narkotika, tapi untuk Rama dan Hendra saya lupa pasal berapanya. Yang jelas berdua kita lanjutkan dipersidangan, ” tegas dia.
Diketahui, sebelumnya tim opsnal Subdit I Diresnarkoba Polda Lampung menggrebek dan menangkap serta mengamankan sembilan orang saat pesta narkoba di Desa Penengahan, Gedong Tataan beberapa waktu lalu.
Sembilan orang tersebut yakni, Ramadiansyah (Wakil Ketua III DPRD Pesawaran dari partai Gerindra) , Yudiyanto (anggota DPRD Pesawaran Komisi III dari partai PAN), Hendra (Kurir) ketiganya dinyatakan positif Amphetamin dan Metamphetamin dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, warga sipil yang ikut ditangkap adalah Irawan, Harpandi, Hamdani, Darma Setiawan, Hayyun dan Alwi semua telah dipulangkan.(MN)