Lampung Tengah (DPO)-Satreskrim Polres Lampung Tengah ringkus Sukarni Alias Karni (43) tersangka pembunuhan yang terbakar api cemburu lantaran mantan istri sudah memiliki suami baru yakni almarhum Mustari (41) tetangga nya sendiri (7/4/17).
Di hadapan keluarga mustar suami mantan istrinya, karni menghabisi dengan sebilah parang yang telah di asah tajam oleh pelaku yang telah memendam api dendam akibat di tinggal cerai oleh mantan istri.
“Mantan istrinya kawin lagi dan sudah sekian tahun berpisah dan sudah bercerai, jadi cemburu dan sakit hati, padahal korban tidak tinggal di lampung tengah lagi, dia pulang karena kakak korban sedang merehap rumah,” ,” kata Kasatreskrim AKP.Resky Maulana SH.S.IK kepada Lampung Visual.com Sabtu (8/4/17).
Menurut AKP.Resky Maulana kasus ini termasuk pembunuhan berencana.Karni membunuh Mustar menggunakan sebilah parang yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Sukarni,lanjut Kasatrekrim,datang dengan membawa senjata tajam jenis golok yang tidak bersarung kemudian pelaku bertanya kepada kakak korban “MUSTAR mana tik” dan saat itu kakak korban tidak menjawab namun pelaku melihat korban dan langsung mengejar korban.
“Sambil mengacungkan senjata tajam jenis parang yang di pegangnya,korban berlari sesampainya di samping rumah paman korban terjadilah pembacokan terhadap korban berulang kali hingga sampai meninggal dunia,”jelas AKP.Resky Maulan.
Motif pelaku karena dendam perihal mantan istri pelaku telah di nikahi oleh Korban setelah putusan percerian, Sukarni telah menyimpan dendam selama 1 tahun dan mempersiapkan untuk membunuh korban.
“Pelaku sudah kita amankan tidak berapa lama dari kejadian, dengan barang sebilah golok,pakaian milik korban, berdasrkan bukti permulaan cukup pelaku kita dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup,”tuntas AKP.Resky Maulana.(Iswan)

