Jakarta – Tim penyidik Bareskrim Polri akan memproses cepat kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Diharapkan sorotan media massa dalam sidang Ahok sama seperti sidang Jessica Kumala Wongso.
“Sekarang Polri sedang bekerja, penyidik bekerja secepatnya untuk menyelesaikan kasus ini untuk dilimpahkan ke kejaksaan, dari kejaksaan diharapkan bisa P21 (berkas lengkap) sehingga dinaikkan di pengadilan,” kata Kapolri Tito Karnavian kepada wartawan usai menghadiri peluncuran buku ‘Maximus dan Gladiator Papua’ di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, seperti dilansir dari Detikcom, pada Rabu (16/11/2016).
Menurut Tito, masyarakat nanti bisa menilai perkara fakta-fakta dugaan penistaan agama yang dilaporkan 14 pelapor terhadap Ahok. Sidang terbuka dengan sorotan media massa diharapkan bisa membuat persidangan berjalan obyektif.
“Harapan kita di pengadilan nanti terbuka, semua masyarakat obyektif melihat silakan dan kita serahkan ke pengadilan yang memutuskan, karena mereka juga pengalaman dan mereka diberikan kewenangan hukum,” sambungnya.
Tito mengatakan naiknya laporan terhadap Ahok dari penyelidikan ke penyidikan memang tidak satu suara usai gelar perkara. 27 penyelidik punya beda pendapat soal ada tidaknya unsur pidana atas pernyataan Ahok yang menyebut surat Al Maidah 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
“Bahwa ada perbedaan yang cukup tajam di kalangan para ahli, karena ada 20 ahli-kalau tidak salah-itu yang cukup berbeda, di antaranya masalah mens rea, kesengajaan,” imbuhnya.
Tidak bulatnya suara para penyelidik terjadi karena perbedaan pendapat para ahli saat penyelidikan.
“Ada yang berpendapat pidana ada yang berpendapat ini tidak pidana, tapi dominan itu (ahli menyatakan) tindakan pidana, sehingga tim ini berpendapat kasus ini diselesaikan di tingkat peradilan terbuka yang bisa dilihat semua orang seperti kasusnya Jessica,” jelas Tito.
“(Sehingga) seluruh Indonesia bisa menyaksikan dari saksi demi saksi, fakta demi fakta, sehingga publik bisa menilai,” sambung Tito.
Ahok menjadi tersangka dengan jeratan Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penyidik memutuskan tidak menahan Ahok, namun mencegahnya keluar negeri.
Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan jadwal pemeriksaan akan diatur terkait dengan kampanye Ahok sebagai calon petahana di Pilkada DKI.
“Nanti itu akan dilihat jadwalnya, artinya disesuaikan. Kami berkeyakinan tahapan-tahapan itu sudah dipegang para pasangan calon, kita hormati juga yang berkaitan dengan masalah agenda-agenda pilkada. Jadi semuanya secara simultan berjalan,” kata Irjen Boy Rafli di Mabes Polri.
Menurut dia, proses hukum terhadap Ahok nantinya tidak bermaksud menghalangi Ahok dalam Pilkada DKI. Status pencalonan Ahok tidak gugur meski menjadi tersangka berdasarkan Pasal 88 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016.(Anwar).