Januari 2017, Polres Lamsel Amankan 48 Kg Ganja, 300 Gram Sabu dan 840 Pil Ekstasi

LAMPUNG SELATAN (PB)--Satuan Reserse Narkoba, Polres Lampung Selatan, berhasil amankan narkoba jenis sabu seberat 300 gram, 840 butir pil ekstasi dan 48 kg ganja kering.

Pengungkapan tiga jenis narkoba itu ditempat dan waktu yang berbeda. Sebanyak 9 orang tersangka diciduk dan diamankan di Mapolres Lampung Selatan, kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes M Abrar Tuntalanai, Selasa (31/1/2017) saat ekspose di Mapolres Lampung Selatan.

Menurut Abrar, pengungkapan narkoba jenis ganja kering di Seaport Interdiction, pelabuhan penyeberangan Bakauheni, dilakukan pada Senin (16/1/2017), sekitar pukul 18.00. “Sebanyak 48 Kg ganja kering berhasil diamankan,” kata Abrar, dilansir dari Lampung Post.

Salah seorang penumpang bus ALS BK 7707 DJ yakni Pandu Tri Rahmat, membawa 48 paket ganja yang disimpan dalam dua kardus. Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan mengejar penerima barang dan jaringan barang terlarang tersebut. “Kami lakukan pengembangan hingga ke pulau Jawa,” ujarnya.

Sebanyak enam orang tersangka yang berhasil diringkus jaringan ganja asal Aceh yakni, Sidup alias Andi (41), Abdulah (43) warga Tangerang, Banten, Seto Dwi Nugroho (19), Yudha Pratama Putra (21) dan Esha Febby Widhyanto (26) warga Depok, Jawa Barat.

Penangkapan kedua, di tempat yang sama, Seaport interdiction, pelabuhan penyeberangan Bakauheni, Jumat (20/1/2017) sekitar pukul 21.30. Pihaknya berhasil menggagalkan pengiriman pil ekstasi sebanyak 840 butir. Pil ektasi itu dipaket menggunakan bus ALS jurusan Medan-Tanggerang. Petugas lakukan pengembangan ke Tangerang, untuk menangka tersangka Michael Hansen Lie (30) penerima pil terlarang warna coklat tersebut.

Sedangkan penangkapan terakhir, berhasil mengamankan sabu seberat 300 gram dari tangan tersangka Edi Susilo (42) warga Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, Jumat (27/1) sekitar pukul 09.20.
“Tempat Kejadian Perkaranya di Desa Way Arong, kecamatan Kalianda,” kata Kapolres Lampung Selatan, AKBP Adi Ferdian Saputra.

Tersangka membawa sabu atas perintah seseorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Kalianda. Sabu itu dibawanya dari Pekanbaru, Riau menuju Lampung atau kediamannya di Palas menggunakan mobil sewaan Toyota Avanza BE 2533 DT.

“Tersangka mengalami kecelakaan lalulintas lalu dibawa ke Mapolres. Ia mengaku barang haram itu akan dibawa pulang sambil menunggu perintah warga LP,” ujar Kapolres bergelar doktor dibidang hukum itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *