BANDAR LAMPUNG (PBO)-Jaksa Adi Wibowo hanya menuntut ketiga terdakwa berupa pidana penjara selama lima bulan karena kasus kepemilikan empat butir pil happy five. Haltersebut disampaikan saat membacakan tuntutan dihadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (21/3/2017).
Usai mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum, majelis hakim mempersilahkan Sekretaris Daerah nonaktif Tanggamus Mukhlis Basri dan dua terdakwa lainnya, Oktarika dan Doni untuk memberikan pembelaan.
Meski Jaksa telah membacakan tuntunnya dan hannya menjerat pidana penjara lima bulan namun pada pembelaannya, Mukhlis tetap meminta dihukum seringan-ringannya oleh majelis hakim, yang diketuai Akhmad Lakoni.
“Saya menyesali perbuatan saya, dan saya berjanji tidak akan mengulanginya. Saya mohon kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman seringan-ringannya,” ujar Mukhlis, dilansir Tribunlampung.com.
Setelah mendengarkan pembelaan yang disampaikan oleh Mukhlis, lalu, Akhmad Lakoni juga meminta Doni dan Oktarika untuk menyampaikan pembelaan mereka.
Kedua terdakwa itu menyatakan hal yang sama, dengan hal yang disampaikan Mukhlis. Begitu juga yang disampaikan oleh Kuasa hukum ketiga terdakwa yakni, Nurul Hidayah tidak menyampaikan pembelaan.“Cukup dari klien saya saja majelis,” ucap Nurul.
Dengan didengarkan pembelaan dari ketiga terdakwa, hakim ketua Akhmad Lakoni menyatakan sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan pada Kamis (23/3/2017) mendatang.(*).