Tanggamus (PBO)-Kerja keras jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus dan Kepolisian Sektor (Polsek) Pugung membuahkan hasil. Teka-teki penemuan mayat Sutrimo (62) warga Pekon Way Jaha Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus akhirnya terungkap.
Sutrimo ditemukan sudah tidak bernyawa di kebun karet berjarak 500 meter dari kediamannya oleh warga setempat, Poniem (40) saat melintasi kebun karet hendak pergi kesawah, Sabtu (18/3/17) jam 06.00 WIB kemarin.
“Dari hasil olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara dikuatkan hasil pemeriksaan medis atas penemuan mayat Sutrimo warga Rt. 03 Rw. 01 Pekon Way Jaha Kecamatan Pugung Tanggamus, diketahui mayat tersebut merupakan korban pembunuhan,” papar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tanggamus AKP Hendra Saputra, mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Ahmad Mamora, S.Ik dan Kapolsek Pugung Ipda Mirga Nurjuanda, S.Sos. Minggu (19/3/17).
Lantas siapa yang tega membunuh Sutrimo, lelaki renta yang kesehariannya bekerja sebagai petani dan tukang urut tersebut, Lanjut AKP Hendra Saputra, pembunuhan dilakukan anak kandungnya sendiri bernama Jatmiko (37).
Dari keterangan Jatmiko, pada Jumat (17/3) jam 18.00 Wib, ia dan ayahnya terlibat perselisihan dikarenakan saat meminta izin pulang ke rumah mertuanya tidak diperbolehkan, justru disambut kata-kata kasar sehingga membuat sakit hati, lalu dia mengajak ayahnya berjalan kearah perkebunan karet sekitar 500 meter dari rumahnya, di tempat tersebut korban dipukul menggunakan sebatang kayu kopi pada bagian rahang sebelah kanan.
Tidak sampai disitu, anak durhaka itu juga menjerat leher ayahnya dengan seutas tali tambang warna kuning kemudian diikatkan pada sebuah pohon.
Setelah diperkirakan meninggal dunia, pelaku mengambil uang 1 juta yang berada di kantong celana ayahnya terbungkus plastik warna hitam, kemudian pelaku meninggalkan korban. Saat dinihari Sabtu (18/3/17) jam 01.00 Wib pelaku mendatangi mayat korban, memotong tali tambang yang mengikat leher korban menggunakan pisau dapur yang dipersiapkannya dari rumah lalu mayat ayahnya dipindahkan dengan cara dibopong ke pinggir jalan yang maksudnya agar mudah terlihat orang.
“Pelaku pembunuhan adalah anak kandungnya sendiri, anak nomor dua, motifnya sakit hati dan faktor ekonomi hingga tega membunuh ayahnya” terang AKP Hendra Saputra.
Saat ini pelaku ditahan di Polsek Pugung berikut barang bukti yang diamankan berupa tali tambang warna kuning telah terpotong menjadi beberapa bagian, kayu kopi berbentuk pentungan panjang 60 cm, sebilah pisau dapur, kantong plastik warna hitam tempat menyimpan uang dan pakaian korban.
Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 KUHP, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan pasal 340 Kuhp dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, ancaman maksimal hukuman mati. (*)
Sumber : Bung News.com.