Hadapi Audit BPK-RI, Kanwil Agama Lampung Targetkan Opini WTP

BANDARLAMPUNG (PB)- Kepala Kantor Kemenag Kota Bandar Lampung menghadiri rapat koordinasi dalam rangka persiapan Audit BPK di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung. Acara berlangsung di ruang Sai Batin kanwilmenag setempat, pada Senin (24/1/2017).

Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwilmenag, Kepala Kemenag se-kabupaten, Kabid, Kasubbag Tata Usaha Kabupaten dan kota, Bendahara dan Operator dan undangan lainnya.

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung Drs.H.Suhaili,M.Ag, dalam sambutannya menyampaikan persiapan audit oleh BPK dalam waktu dekat adapun jadwal pemeriksaan LK Kemenag TA 2016 dilaksanakan selama 80 hari, 40 hari pada Kantor Pusat dan 40 hari di daerah.

“Pelaksanaan Audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk sub tim 8: Sulawesi Selatan dan Lampung pada tanggal 13 Februari-4 Maret 2017. Untuk itu kita diharap mempersiapkan sebaik-baiknya untuk menuju Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),”ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, H.M.Aris Rayusman,M.Pd.I, menyampaikan beberapa object audit yang akan diperiksa diantaranya MAK 51 belanja pegawai, MAK 52 belanja barang, MAK 53 belanja modal dan MAK 57 belanja bantuan sosial.

“Saya juga mengaharapkan agar pengadaan kegiatan yang sifatnya fisik dapat menempatkan orang yang berkompeten pada kegiatan tersebut dan tentunya sesuai tupoksi masing-masing,”katanya.

Dikesempatan yang sama, Kemenag Kota Bandar Lampung, Drs.H.Seraden,M.H memberikan masukan pada saat sesi tanya jawab dalam rapat koordinasi. Adapun usulan yang disampaikan yaitu pengadaan barang dan jasa perlu adanya pendampingan, ULP kanwil bersama konsultan hendaknya berkumpul bersama para Kepala Satker yang memiliki Anggaran sehingga tidak terjadi miss antara apa yang sudah disampaikan pimpinan dengan realita yang terjadi dilapangan.

“Ada sekitar 12 staf yang saat ini sudah memiliki Sertifikat Barang dan Jasa, baik itu di tingkat MAN, MTs dan MIN hendaknya mereka yang telah memiliki sertifikat barang dan jasa dapat di sertakan dalam kegiatan Unit Layanan Pengadaan (ULP) sehingga akan menjadi backup dan menghindari miss komunikasi dalam Pengadaan Barang Dan Jasa sehingga kita semua dapat menjaga nama besar Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung yang kita banggakan,”pngkasnya.(Hum/Rita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *