Lampung Selatan (PBO)-Proses pembebasan lahan Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) di ruas Jatiagung, Lampung Selatan, memunculkan kejutan besar. Satu unit rumah beserta lahannya di Jatimulyo mendapatkan ganti rugi dengan nilai yang mencengangkan: Rp 25,4 miliar. Jika data yang diperoleh awak media pada Minggu (3/9) malam belum mengalami perbaikan, maka nilai ganti rugi tersebut merupakan yang termahal dalam proses pembebasan lahan untuk jalan tol di Lampung. Bagaimana tidak, rumah yang berlokasi di Jalan Senopati, Dusun 1 Jatimulyo, Jatiagung Km 84, Lampung Selatan, tersebut hanya dibangun pada areal seluas 109 meter persegi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribun, ganti rugi tersebut diterima oleh warga atas nama Agus Triyanto. Dialah yang tercatat sebagai pemilik lahan seluas 109 m2 tersebut.
Rincian ganti rugi yang diterima Agus, berdasarkan dokumen yang diterima Tribun, untuk lahan seluas 109 m2 adalah sekitar Rp 49 juta. Nilai ganti rugi tanah ini jika dibandingkan dengan tanah lain di dusun yang sama masih wajar. Namun, ganti rugi untuk bangunan yang dijadikan tempat tinggal oleh Agus, nilainya sangat fantastis, yakni mencapai Rp 18,26 miliar. Sementara bangunan di sekitarnya paling tinggi diberi ganti rugi Rp 158 juta. Tak cuma itu, Agus juga mendapat ganti kerugian non-fisik solatium sebesar Rp 3,6 miliar. Ada pula kompensasi masa tunggu sebesar Rp 1,9 miliar. Sehingga, total Agus mendapat ganti rugi Rp 25,4 miliar.
Pembangunan JTTS di Lampung secara keseluruhan meliputi dua ruas, yakni Bakauheni-Terbanggi Besar sepanjang 140,938 km dan Terbanggi Besar-Pematang Panggang sepanang 112,185 km, sehingga totalnya 253,123 km
Asisten II Pemerintah Provinsi Lampung, yang juga Ketua Tim Pembebasan Lahan Jalan Tol Lampung, Adeham, mempersilakan warga yang tidak puas atas penetapan nilai ganti rugi untuk melakukan upaya hukum dengan menggugat di pengadilan. Menurut dia, cuma pengadilan yang bisa memerintahkan untuk melakukan ukur ulang. “Kalau ada yang tidak puas, silahkan ajukan ke pengadilan, karena harga yang sudah ditetapkan biasanya tidak akan berubah, kecuali pengadilan itu memerintahkan ukur ulang, dan dinilai kembali,” kata Adeham melalui ponsel, Senin (4/9).
Adeham mengatakan, hingga saat ini belum ada keputusan yang bisa mengubah nilai yang telah ditetapkan oleh tim appraisal. “Jadi silakan saja, warga protes, dan kami juga tidak bisa mencampuri hak mereka apalagi intervensi, dan satu-satunya cara yaitu pengadilan,” tegasnya. Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Iing Sarkim memersilakan warga untuk mengajukan keluhan secara tertulis dengan ditembuskan kepada Kanwil BPN Lampung. Sehingga, kata Iing, pihaknya mengetahui permasalahan yang dikeluhkan tersebut.
“Kalau secara lisan kami sulit menindaklanjuti, atau memantaunya. Lebih baik disampaikan secara tertulis, jadi bisa tahu apa masalah yang sebenarnya. Dan kami bisa segera menindaklanjuti,” kata Iing via ponsel, kemarin. Disinggung keluhan warga terkait masalah ganti rugi lahan yang tidak sesuai, Iing meminta untuk tetap bersurat ke Kanwil BPN Lampung. “Nanti kan kami bisa tanyakan ke (tim) appraisal, termasuk soal pengaduan dan keluhan warga Jatimulyo( rls)

