Empat Kabupaten di Lampung Berada Zona Merah PSPP

Bandar Lampung (PBO)- Ombudsman RI mencatat ada empat daerah di Lampung yang masuk zona merah penilaian standar pelayanan publik.

Kepala Ombudsman RI perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf mengatakan, empat daerah itu adalah Lampung Timur dengan nilai 41,63, Lampung Tengah (28,08), Pesawaran (21,97), dan Pringsewu (13,07). Sementara Kabupaten Lampung Selatan masuk dalam zona kuning dengan nilai (59,58).

“Masuk dalam zona merah atau predikat kepatuhan rendah terhadap pemenuhan komponen standar pelayanan publik,” ujarnya, kemarin (14/12).

Menurutnya, penilaian dilakukan terhadap produk pelayanan administratif pada organisasi perangkat daerah (OPD) dimasing-masing pemkab.

Mantan Kepala Divisi Pengawasan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bandarlampung ini mengatakan, pemkab belum optimal dalam penyelenggara pelayanan yang belum memenuhi unsur-unsur utama dalam standar pelayanan publik. Yakni merujuk pada  Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Komponen standar pelayanan itu sekurang-kurangnya meliputi persyaratan, sistem mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan termasuk sarana pengaduan. Keberadaan Item-item tersebutlah yang dinilai oleh Ombudsman.” ujarnya.

Nur Rakhman juga mengingatkan seluruh kepala daerah di Lampung, baik yang sudah pernah dilakukan penilaian maupun belum oleh Ombudsman agar hal ini menjadi perhatian yang serius. Mengingat pelayanan publik merupakan hak dasar bagi masyarakat sehingga merasakan kehadiran pemerintah.

Akademisi kebijakan publik Universitas Lampung Eko Budi Sulistyo memberikan dua   catatan penting. Pertama pemerintah daerah yang disoroti harus segera memperbaiki sistem. “Semua sistem harus transparan dan terumur. Jadi masyarakat dan media dapat mengkontrol,” ujar Eko.

Kemudian, harus ada peningkatan kualitas pejabat yang memimpin lembaga-lembaga daerah. Sebab, semua masalah sebenarnya seluruh kepala daerah pasti sudah tahu. Hanya saja, masalah mau atau tidak bertindak cepat Kepala Daerahnya mengatasi permasalahan pelayanan. publik ini. Karena yang akan di rugikan adalah masyarakat.

“Pasti masyarakat yang kena dampaknya, selain sebafai pembayar pajak. Mereka (masyarakat) juga wajib menerima manfaat pelayanan publiknya,” tambah Eko.  (Ris/rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *