JAKARTA -Tim penyelidik pidana khusus Kejaksaan Agung hari ini, Selasa (18/10/2016) melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Bandar Lampung Herman HN terkait kasus dugaan korupsi perizinan Reklamasi Teluk Lampung.
Orang nomor satu di Bandar Lampung itu dimintai keterangan karena diduga yang menandatangani perizinan Reklamasi Teluk Lampung.
“Iya benar yang bersangkutan dimintai keterangan, masih berjalan, yang berdangkutan hadir, ” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum), M Rum di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (18/10/2016).
Dia menjelaskan perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Tim penyelidik masih terus menelusuri soal dugaan tindak pidana korupsi dalam perizinan tersebut.
“Masih lid (penyelidikan), nanti perkembangannya diinformasikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung masih melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi perizinan Reklamasi Teluk Lampung, meskipun reklamasi Teluk Lampung saat ini dihentikan sementara oleh pemerintah setempat.
“Ya kita kaji terus, (dugaan korupsinya) dan kita evaluasi (hasil penyelidikan), kita evaluasi, apakah itu termasuk kebijakan yang seperti dikatakan presiden atau tidak,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Beberapa waktu lalu, tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung mendalami kasus dugaan korupsi perizinan Reklamasi Teluk Lampung yang ditandatangani Wali Kota Bandar Lampung Herman HN. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Kejaksaan Agung juga telah mengirimkan tim penyelidik pidana khusus ke Kejaksaan Tinggi Lampung guna menelusuri perizinan Reklamasi Teluk Lampung tersebut.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah menegaskan, dirinya telah menunjuk tim penyelidik guna mencari berbagai keterangan berbagai pihak yang diduga mengetahui soal perizinan Reklamasi Teluk Lampung.
Tim penyelidik telah meminta keterangan berbagai pihak mulai dari pejabat Pemkot yakni Asisten I Bidang Pemerintahan Dedi Amrullah, Kabag Pemerintahan Syahriwansyah, dan Kepala Bappeda yang merupakan mantan Kadis PU Kota, Ibrahim termasuk Wali Kota Lampung Herman HN.
Dalam proses izin reklamasi tersebut, Pemkot Bandar Lampung menggunakan kop surat Pemerintah Provinsi, sedangkan izin sendiri ditandatangani oleh Wali Kota Bandar Lampung Herman HN.
Beberapa diantaranya seperti Keputusan Wali Kota Bandar Lampung No. 790/I.01/HK/2015 tertanggal 14 Juli perihal izin reklamasi di Bumi Waras, kepada PT. Teluk Wisata Lampung.
Lalu di bulan Agustus ada Keputusan Wali Kota Bandar Lampung No. 799/III.24/HK/2015 tertanggal 5 Agustus perihal perpanjangan izin reklamasi di Gunung Kunyit, kepada PT. Teluk Wisata Lampung.
Tak sampai disitu, bulan September juga ada Keputusan Wali Kota Bandar Lampung no. 887/I.01/HK/2015 tertanggal 7 September 2015 perihal izin lokasi reklamasi di Way Lunik kepada PT Bangun Lampung Semesta dan Keputusan Wali Kota Bandar Lampung no. 842/III.24/HK/2015 tanggal 9 September 2015 perihal izin reklamasi di Pantai Jl. Yos Sudarso kepada PT. Bangun Lampung Semesta.
Dan di bulan Febuari 2016 ada Keputusan Wali Kota Bandar Lampung no.308/I.01/HK/2016 tanggal 29 Februari 2016 perihal izin reklamasi di kawasan pelabuhan, pergudangan dan jasa di Way Lunik kepada perseorangan Drs. Ronny Lihawa, M.Si.[jat]
Sumber : INILAHCOM