Lampung Tengah (PBO)-Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kab. Lamteng menggelar rapat paripurna istimewa tentang persetujuan Perda di ruang sidang DPRD setempat (31/7/2017).
Raeperda yang disetujui menjadi perda yaitu tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan Anggota DPRD lamteng pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan Miras Serta perubahan atas Perda lamteng nomor 03 tahun 2011 tentang pajak air bawah tanah
Rapat paripurna di pipmpin Langsung oleh ketua DPRD lamteng Hi.A.Junaidi sunardi dan di dampingi Oleh wakil ketua DPRD dan dihadiri Oleh 42 Anggota dari 50 Anggota DPRD lamteng serta sekertaris Dewan syamsi Roli.
Nampak Hadir Pula Bupati lamteng DR.ir.Hi.Mustafa dan wakil bupati loekman Djoyosumarto dan Sekda lamteng dan para asisten dan staf ahli di lingkungan pemkab lamteng
Ketua DPRD Lampung Tengah Hi.A.Junaidi sunardi berharap,dengan telas di bahasnya perda Hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD lamteng dapat menigkatkan Produktifitas Kerja daripada DPRD lamteng Kedepan nya “semoga Pedra Ini Dapat terealisasi ,dan harapan nya kinerja daqripada DPRD lamteng dapat maksimal dan berjalan dengan baik “ujarnya
Sementara Bupati lampung tengah DR.ir .H mustafa Mengatakan bahwa rapat Peraturan daerah dalam rangka memaksimal kan Kerja –kerja dengan kebutuhan kabupaten yang sangat luas .Pemkab Lampung tengah juga memberikan apresiasi atas Kinerja Pihak DPRD yang telah mendukung pembanggunan Pemerintah setempat.
“ kami apresiasi dengan Luas nya wilyah kabupaten kita ini tentu nya tugas Dari kawan-kawan DPRD Lamteng juga sudah cukup banyak .tentunya kita pahami dalam usulan ini perlu adanya peningkatan kesejahteraan mereka “ujar Bupati lampung Tengah Mustafa”
Bupati lampung tengah Juga menambahkan Untuk menciptakan Sikon supaya Tidak adanya Anak-anak muda yang mabuk-mabukan dan ugal –ugalan karena Miras dan narkoba, Pemerintah kabupaten lampung tengah juga mengusulkan Perda Miras Kepada Bapemperda DPRD lamteng yang juga di bahas dalam rapat paripurna ini.hal ini dilakukan agar Peredaran Miras tidak Merajalela Untuk pelaku dan para penjualnya.
Dengan Disahkan Nya perda Ini mari kita buat Supaya Miras Tidak beredar Sembarangan di daerah Lamteng dan untuk Perda retribusi pajak air bawah tanah tentunya banyak hal yang kita atur Dalam PAD salah satu Nya mengenai pajak air bawah tanah setelah selesai pembahasan tiga perda tersebut .Kami akan lakukan pembahasan selanjutnya.ke gubernur lampung Untuk di evaluasi(ADV)

