LAMPUNG SELATAN (PENA BERLIAN ONLINE)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menerima kunjungan kerja anggota panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubabar).
Sejumlah perwakilan anggota legislatif Kabupaten Tubaba diterima Wakil Ketua III DPRD Lampung Selatan Hj. Roslina bersama Ketua Komisi B Ismet Jaya Negara, Ketua Komisi C Sunyata, dan sejumlah anggota DPRD di Ruang Banggar gedung DPRD Lampung Selatan, Senin (27/02/2017).
Perwakilan anggota pansus DPRD Kabupaten Tubabar berkunjung ke DPRD Kabupaten Lampung Selatan bertujuan untuk mempelajari mekanisme dalam hal mencari dan mengelola tentang pinjaman daerah (keuangan, red).
“Kami mengetahui, Lampung Selatan sudah ada pengalaman mengenai peminjaman daerah. Sudah tentu ada pengalaman, seperti tata cara, pengelolaan pinjaman daerah,” jelas Paisol, perwakilan anggota Pansus DPRD Tubabar.
“Itulah alasan kuat kami memilih Lampung Selatan, menjadi daerah kunker. Lamsel sudah ada pengalaman,” tambah dia.
Menanggapi maksud dan tujuan kunker anggota legislatif Kabupaten Tubabar, Ketua Komisi B DPRD Lampung Selatan Ismet Jaya Negara mengatakan, peminjaman keuangan daerah ada persyaratan yang berlaku wajib dipenuhi. Dalam hal ini, Ismet menjelaskan, terdapat persyaratan yang paling dominan benar-benar dilaksanakan dengan tujuan terealisasinya rencana peminjaman.
“Contohnya, dalam rangka peminjaman untuk pembuatan jalan. Syarat seperti lebar jalan, pernah meraih WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), RPJMD yang tadinya menggunakan perbup, sekarang ini lebih bagus memakai perda berdasarkan aturan menteri,” kata Ismet. Dilansir dari Kalianda News.Com.
“Jika beberapa perayaratan itu dipenuhi, semua akan jelas dan merinci sudah tentu rencana peminjaman akan dipermudah,” tambah Ismet.
Sebagai informasi, sekitar tahun 2013 silam Kabupaten Lampung Selatan pernah melakukan pinjaman daerah kurang lebih sebesar Rp 100 miliar yang peruntukannya untuk pembangunan infrastruktur untuk pembangunan jalan poros penghubung antar kecamatan di Lampung Selatan.
Dilain sisi Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU TR) Lampung Selatan, Agustinus Oloan menambahkan, khusus dalam segi peminjaman keuangan daerah diperuntukan pembangunan infrastruktur. Oloan menekankan, perlunya dari pihak yang memberikan pinjaman dilibatkan.
“Jika peminjaman berhasil dan sudah cair, kita perlu melibatkan mereka (peminjam, red). Misalnya, dilibatkan dalam hal pengawasan, sehingga pengelolaan terjamin kepercayaannya,” tandasnya.
Saat hearing berlangsung, selain dari sejumlah anggota DPRD dua kabupaten tersebut. Turut hadir juga dari pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, yakni DPU TR, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Bagian Hukum Setdakab Lampung Selatan.(Adv).