BANDAR LAMPUNG (PENA BERLIAN ONLINE) – Gagas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kearifan Adat Lokal, DPRD Bandar Lampung beri delapan mandat untuk pemerintah kota setempat.Yakni, melaksanakan pesta kesenian secara berkala, yakni dengan pagelaran kesenian pada acara-acara tertentu yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Lalu, pemutaran lagu-lagu Lampung di hotel dan restoran. Artinya, kegiatan yang berfungsi sebagai sarana media apresiasi, lomba kesenian Lampung, lomba pencak silat Lampung, mempromosikan misi kebudayaan di dalam dan luar negeri dan memberikan penghargaan kepada seniman dan budayawan Lampung.
Demikian hal tersebut dikatakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Kearifan Adat Lokal, DPRD Bandar Lampung, Jauhari, Minggu (9/9).“Alhamdulillah, beberapa hal penting yang harus dilaksanakan Pemkot Bandar Lampung, telah disepakati dari semua lapisan yang terlibat pembentukan Raperda Kearifan Adat Lokal,” kata dia.
Dia menjelaskan, hal tersebut dilakukan sebagai upaya mempertahankan kearifan adat lampung, ditengah pesatnya perkembangan zaman.Mengingat, tak sedikit saat ini kalangan muda justru menggandrungi kebudayaan luar ketimbangan tari-tarian dan kebudayaan asal daerahnya sendiri.Oleh karenanya, sesegera mungkin Pemkot Bandar Lampung dapat melaksanakan delapan mandat yang diberikan lembaga legislatif, melalui wadah Raperda Kearifan Adat Lokal.(fjr)

