Difitnah Korupsi Dana Bansos, Sylviana Buka Kedok “Jokowi Yang Tandatangani”!

Jakarta (PB) –Sylviana Murni menyebut ada kekeliruan tentang pemeriksaan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri terhadap dirinya. Menurut Sylvi, kekeliruan yang dimaksud perihal dana bantuan sosial (bansos) yang seharusnya adalah dana hibah.
“Tapi di sini (surat panggilan) adanya kekeliruan, yaitu di sini tentang pengelolaan dana bansos Pemprov DKI Jakarta, padahal ini bukan dana bansos, tapi ini adalah dana hibah,” ucap Sylviana di kantor Bareskrim Polri di Gedung Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, dilansir dari kabarsatu, Jumat (20/1/2017).
Sylviana lalu memperlihatkan dokumen surat panggilan itu. “Supaya semuanya terang benderang,” sebutnya.
Menurut Sylviana, dana hibah tersebut didasari Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 235 Tahun 2014. Sylviana menyebut saat itu Gubernur DKI Jakarta dijabat oleh Joko Widodo.
“Pada tanggal 14 Februari 2014 yang tanda tangan adalah Gubernur DKI Jakarta pada masa itu, Pak Joko Widodo. Di sana disampaikan bahwa biaya operasional pengurus Kwarda Gerakan Pramuka Provinsi DKI Jakarta dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD melalui belanja hibah,” kata Sylviana.
Berbekal hal itu, menurut Sylviana, dana yang digunakan bukanlah dana bansos, melainkan dana hibah. Sylviana menegaskan dana yang digunakan itu pun telah diaudit.
“Jadi jelas di sini bukan bansos, tapi hibah. Selanjutnya dari berapa dana yang diberikan. Dana ini Rp 6,8 miliar dan saya sudah melakukan, pertama teman-teman seluruh pengurus kwarda, ini jelas ya bahwa ini untuk kepengurusan 2013 sampai dengan 2018. Dari hasil kegiatan kita pada 2014, di sini jelas sekali bahwa sudah ada auditor independen,” ucapnya.
“Jadi di sini saya punya kantor akuntan publik terdaftar yang menyatakan bahwa kegiatan semua ini adalah wajar. Jadi di sini disampaikan laporan audit atas laporan keuangan gerakan Pramuka Kwarda Jakarta 2014 telah kami audit dengan nomor laporan sekian pada tanggal 22 Juni 2014 dengan pendapat wajar. Selanjutnya saya juga ingin menyampaikan bahwa dari dana tersebut yang 6,8 (miliar), kami ada yang tidak bisa dilaksanakan karena berbagai hal. Antara lain masalah waktu dan sebagainya. Ini ada bukti pengembalian kepada kas daerah sejumlah Rp 801 juta sekian. Ini pengembaliannya,” Sylviana menambahkan.
Sebelumnya Bareskrim Polri memeriksa Sylviana terkait dengan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial DKI Jakarta di Kwarda Pramuka DKI pada 2014-2015.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *