Diduga Pungli Prona, Oknum Kades Waylimau Dilaporkan ke Polda Lampung

WAYKANAN ( PENA BERLIAN ONLINE)-Masyarakat Desa Way Limau, Kecamatan Negeri Abung, Kabupaten Way Kanan, mengadukan dugaan pungutan liar (pungli) pembuatan sertifikat gratis prona yang dilakukan oleh kepala kampunnya, Sahrirodin ke-Polda Lampung, pada (21/8/2019).

Salah satu masyarakat desa setempat, Eko Prasta Wijaya saat dikonfirmasi mengatakan, Laporan tersebut berawal dari keluhan atas aksi dugaan pungutan liar (pungli) pembuatan sertifikat gratis atau program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yang dikenal Prona di desanya.

“Dugaan pungli tersebut sudah berjalan sejak tahun 2019, Hingga sekarang diperkirakan sudah ada ratusan warga yang terkena dugaan pungli untuk menebus sertifikat prona,”kata Eko.

Eko menjelaskan besaran pungli yang diduga dilakukan oleh oknum kepala Desa yakni sebesar Rp.750.000/sertifikat. Kasus ini masih kata Eko sudah  dilaporkaan kepada Kepolisian Daerah Polda Lampung dengan nomor STPL / 38 / VIII / 2019 / DUMAS TGL 21 Agustus 2019.

“Betul kami telah melaporkan oknum kepala desa tersebut pada tanggal 21 Agustus 2019 lalu,”tegas Eko, pada (2/9/2019).

Dia menuturkan,Dugaan pungli tersebut mencuat di masyarakat, berawal informasi dari pusat jika program pembuatan sertifikat tersebut gratis dan tidak dipungut biaya, meski ada hannya alakadarnya saja.

“Warga baru mengetahui program Prona itu saat Presiden Joko Widodo kunjungan kerja ke sejumlah tempat dan kami menonton di televisi Waktu itu, Jokowi secara simbolis selalu membagikan bantuan sertifikat tanah gratis kepada ribuan warga. Dari situlah, akhirnya warga baru mengetahui bahwa pembuatan prona tersebut gratis tidak ada pungutan,” kata eko

Meski begitu, masih kata Eko, warga sudah telanjur menyetorkan sejumlah uang ke oknum kepala Desa. Tetapi sampai sekarang sertifikat prona masih ada juga yang belum diterima. Menurutnya, warga sudah pernah menanyakan terkait dugaan pungli ke oknum Desa. Namun tidak pernah mendapatkan jawaban pasti dari oknum Desa.

“Warga sudah menyampaikan ke BPN, namun BPN pun tidak memberikkan jawaban yang pasti,”ujarnya.

Dengan aksi dugaan pungli itu, kata Eko pihaknya merasa dirugikan. Oleh karena itu, warga telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Lampung tentang pungli Prona serta pengancaman dan kejaksaan Tinggi Lampung, dengan harapan bisa diusut tuntas secara hukum.

Bukan hannya itu saja, Eko juga telah melaporkan oknum kepala desa tersebut atas dasar pengancaman serta perbuatan yang telah menimpa dirinya. Sebab masih kata Eko, saat dirinya mewakili beberapa masyarakat yang merasa keberatan atas permintaan sejumlah uang Rp50 ribu yang dilakukan oleh kepala Desa setempat, pada  tanggal 23 April 2019 lalu.

“Saya tidak mau memberikan uang tersebut, lantas tengah malam dia mendatangi saya bersama beberapa teman-temannya kerumah saya dengan cara menngedor pintu rumah dan mengancam bahwa rumah dan kebun saya akan dibakar. Saya sudah  melaporkan kejadian tersebut pada pihak Polres Waykanan namun hingga hari ini belum ada tindak lanjut. Makanya saya laporkan langsung ke Polda Lampung,”ungkap Eko Prasta Wijaya.

Selain itu, menurut Eko pihaknya juga sudah melaporkan adanya dugaan dana BLM PUAP pada Tahun 2009, sebesar  Rp.100.000.000 ke pihak Kejaksaan Tinggi Lampung dengan nomor : SE-006/J.A/05/2019 tanggal 2 – september  – 2019, yang diduga dana tersebut tidak terealisasi  yang sejatinya dana itu diberikan untuk kelompok Gapoktan Way Limau. Eko  menduga bahwa hal ini tetap terjadi dari tahun 2009 – 2019, semua bukti kwitansi juga sudah diserahkan sebagai bukti laporan awal kepada Kejaksaan Tinggi Lampung.

“Kami merasa ditipu, jelas sekali ini merugikan kami. Untuk itu, kami akan membawa kasus ini ke jalur hukum agar kasusnya diusut sampai tuntas. Kamipun sudah memberikan kuasa kepada lembaga DPD Gerakan Pembangunan Anti Korupsi ( GEPAK ) Provinsi Lampung.

Terpisah, Koordinator DPD GEPAK Lampung, Icha Novita, saat dimintai tanggapan mengatakan,sebagai Lembaga yang diberi kuasa oleh masyarakat untuk mengawal kasus ini akan berupaya untuk bisa mengawal proses laporan dugaan pungli prona dan BLM PUAP sampai tuntas.

Icha Novita berharap kepada pihak berwajib bisa benar-benar bekerja demi tegaknya supremasi hukum serta berpihak kepada kebenaran.

“Kami berharap tidak ada lagi orang atau masyrakat yang merasa dirinya kebal hukum dan melakukan perbuatan melanggar hukum, yang dapat merugikan masyarakat banyak,”pungkasnya. (Red).

Editor : Hilda Melenia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *