Diduga Pungli, Oknum Kakam di Lamteng Dapat Keuntungan Mencapai Rp225 juta ? Begini Ceritanya

PENA BERLIAN.COM- Sejumlah masyarakat minta kepada Bupati Kabupaten Lampungtengah, Dr.Ir.Mustafa, SH,.MH, menindak tegas oknum Kepala Kampung Ramaya, Kecamatan Seputih Raman, kabupaten setempat, Made Mertayasa yang diduga kuat melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap sopir truk muatan pasir dan batu bata sejumlah Rp10 ribu/mobil.

Terungkapnya kasus ini berawal dari pengakuan dari sejumlah masyarakat kampung setempat mengatakan, jika oknum Kepala Kampung Ramayana, Made dibantu oleh dua orang anak buahnya melakukan Pungli terhadap sejumlah sopir truk muatan pasir dan batu bata yang melawati kampung tersebut.made2

“Tolong pak diusut tuntas dan sekalian bubarkan pungli di yang dilakukan oleh oknum Kampung Ramayana, Kecamatan Seputih Raman, Made Mertayasa, dengan dalih untuk swadaya yang telah meresahkan para sopir truk. Para sopir yang lewat dikampung kami dimintai uang sejumlahRp10 ribu/mobil,”ungkap salah satu warga yang dirahasiakan identitasnya pada Senen (26/12/2016).

Narasumber mengungkapkan, mobil truk muatan pasir dan batu bata yang melintas di kampung tersebut setiap harinya mencapai 100-180 mobil. Setiap sopir truk masih kata narasumber dimintai oleh oknum kakam sejumlah Rp10 ribu.

“Coba bayangkan jika setiap harinya saja dibuat rata-rata 150 mobil dan dikalikan Rp10 ribu, maka oknum kakam dan anak buahnya bisa meraup keuntungan Rp1,5 juta/hari. Jika dikalikan satu bulan maka mereka bisa mendapat keuntungan Rp45 juta,”tegasnya.

Dia juga menceritakan, oknum kepala kampung tersebut, sudah melakukan dugaan Pungli terhadap para sopir truk sejak bulan Juli Tahun 2016 lalu, namun hingga kini menurutnya belum ada tindakan dari aparat penegak hukum serta pemerintah daerah yang terkait.

“Oknum kepala lampung kami melakukan dugaan Pungli terhadap sopir truk sudah lima bulan yang lalu sejak Juli Tahun 2016. Kalau satu bulan saja bisa meraup keuntungan sekitar Rp45 juta, berarti jika selama lima bulan mereka sudah mendapatkan uang sebanyak Rp225 juta. Terus uang itu dikemanakan,”pungkasnya.

Narasumber minta kepada Bupati Lampungtengah, Mustafa dan aparat yang berwajib, untuk menindak tegas oknum kepala kampung tersebut. Sebab masih kata dia, sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi untuk menciptakan pemerintahan yang bersih salah satunya membrantas tindakan pidana pungli.(Red).

Please follow and like us:
error20
fb-share-icon0
Tweet 20

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *