Diduga Muncul Mafia Tanah Dalam Pembebasan Lahan di Kawasan Industri Brebes

Brebes, (Pena Berlian Online) – Sejumlah anggota organisasi masyarakat mendatangi Kantor Bupati Brebes, di Jalan P Diponegoro, Senin (27/2/2022). Mereka tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) dan Lembaga Analisa Pencegahan Publikasi Anggaran dan Sistem (Lappas RI).

Datang untuk audiensi dengan jajaran Pemkab Brebes, terkait dugaan mafia tanah dalam proses pembebasan lahan Kawasan Industri Brebes (KIB) di wilayah Desa Krakahan, Kecamatan Tanjung, Brebes.

Belasan orang dari ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kabupaten Brebes mendesak Pemkab Brebes untuk turun tangan terkait dugaan pelanggaran aturan dalam pembebasan lahan di Kawasan Indusrti Brebes (KIB). Dimana dalam proses pembebasan lahan peruntukan kawasan industri Brebes ada aturan yang ditabrak.

Audiensi yang ditemui Sekda Brebes Djoko Gunawan, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Moh Syamsul Haris, Kepala BPN Brebes, Kepala DPSDATARU Brebes, dan beberapa pejabat Pemkab Brebes serta pihak terkait berlangsung sekitar dua jam.

Willi perwakilan dari GMBI mengkhawatirkan, bahwa dugaan adanya mafia tanah dalam pembebasan lahan KIB, akan menghambat investasi di Kabupaten Brebes. “Jangan sampai seperti yang terjadi di Cimohong Brebes. Sampai saat ini masih terjadi sengketa lahan, tentu saja hal ini menghambat investasi di Brebes,” ungkapnya.

Selain itu, Willy juga mengatakan telah melakukan investigasi ke lokasi pembebasan lahan serta mengklarifikasi Kades Krakahan dan Camat Tanjung.

“Berdasarkan informasi yang kita kumpulkan dari masyarakat, dugaan kami ada mafia tanah didalamnya. Sehingga, kami mendesak pihak terkait, termasuk Pemkab dan BPN Brebes untuk mengambil langkah, agar pembangunan KIB tepat sasaran,” kata Ketua KSM GMBI Kecamatan Bulakamba, Brebes, Willi, kepada wartawan.

Disisi lain Ketua GMBI Brebes, Saeful Akbar menympaikan, prinsipnya GMBI mendukung adanya investor masuk ke KIB, tetapi harus sesuai aturan. Sebab, pihaknya menemukan dugaan pelanggaran aturan dalam proses pembebasan lahan di dalam KIB, di Desa Krakahan, Kecamatan Tanjung.

Ada tiga catatan (notulensi) yang menjadi hasil rapat dalam audiensi yang ditandatangani Sekda Brebes, Kepala ATR/BPN, Kadin PSDATARU, Plt DPMPTSP dan GMBI Brebes dan Paguyuban Kades, antara lain, kesatu DPMPTSP mengundang investor pengelola kawasan terkait keseriusan investasi. Kedua menghentikan sementara pembebasan lahan sebelum ada regulasi atau perbup tentang percepatan kawasan. Ketiga Pemkab berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi terkait investasi perusahaan pengelola kawasan swasta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *